Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 29 September 2022 | 20:18 WIB
Pelaku penjual obat keras di Wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, saat diamankan di Mapolsek Pasawahan. [Jabarnews.com/Dok Polisi]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial AM yang merupakan bandar obat keras jenis Tramadol dan Eximer mencoba mengelabui polisi dengan cara menyamar sebagai penjual jamu.

Namun upaya AM terbongkar. Ia ditangkap di kios jamunya yang berada di Jalan Terusan Kapten Halim, Desa/Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Kapolsek Pasawahan, AKP Ali Murtadho mengatakan penangkapan terhadap AM ini berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat bahwa mengenai kecurigaan dugaan adanya warung kios sembako yang menjual obat-obatan keras berupa Tramadol dan Eximer.

“Mendapat informasi tersebut kemudian saya bersama anggota mendatangi lokasi yang dimaksud dan didapati barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Eximer yang dijual tanpa izin,” ujar Ali, Pada Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Bantu Warga Jelang Sidang Cerai dengan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi: Bukan Mau Bunuh Diri, Bukan

Dari penangkapan itu, lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti ribuan pil obat diantaranya Tramadol sebanyak 46 butir dan Eximer 369 butir serta uang cash hasil penjualan obat sebesar Rp 1.089.000.

“Selain itu kita juga amankan satu unit handphone merk lenovo warna hitam. Pelaku menjual obat golongan keras itu dengan berkedok kios sembako dan rata-rata pembeli usia sekolah SMP serta SMA,” ucap Ali.

Kapolsek melanjutkan, pelaku mengaku hanya bertugas sebagai penjaga toko saja, sedangkan pemiliknya orang Purwakarta.

“Saat ini kasus tersebut kita limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Ali.

Baca Juga: Polri Klaim Konsorsium 303 Tidak Ada, Padahal Ada Bandar Judi di Diagram yang Terbukti

Load More