SuaraJabar.id - Hakim Pengadilan Negeri Bandung dituntut untuk menerima gugatan buruh PT Masterindo Jaya Abadi yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Tuntutan itu disampaikan ratusan buruh korban PHK yang menggelar aksi di PN Bandung pada kamis (29/9/2022).
para buruh menyatakan, ada ribuan buruh korban PHK yang harus mendapatkan haknya hingga ratusan miliar.
Dari pantauan di lokasi pada pukul 10.15 WIB, tampak ratusan emak-emak duduk menutup jalan depan PN Bandung.
Narasi yang dimunculkan adalah harapan kepada pengadilan untuk memutuskan kasus yang mereka alami yang memberikan rasa keadilan bagi ribuan buruh korban PHK.
"Nasib Kami ada di palu Pak Hakim, Putuskan Perkara nomor 68 /pdt.sus-PHI/2022/PN BDG dengan seadil-adilnya," tulis dalam salah satu spanduk.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan bahwa ada 1.142 karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi yang tidak mendapatkan hak-hak setelah mengalami PHK sejak bulan April 2021.
Mereka berharap, perkara yang akan diputuskan pada 5 Oktober nanti, hakim dapat memberikan keadilan bagi merek.
"Putusan nanti yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 5 nanti, itu benar-benar harus sesuai dengan fakta, memenuhi rasa keadilan," kata Roy Jinto di depan PN Bandung, Jalan L.LR.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Brasil dan Italia Antre Belajar Buruan Sae Kota Bandung
Roy mengungkapakan, berdasarkan kajian mereka, PT. Masterindo Jaya Abadi harus membayar pesangon para karyawan korban PHK ratusan miliar.
Menurutnya, pesangon yang harus diterima oleh karyawan yang di PHK beragam, mulai 100 juta hingga 200 juta per karyawan di luar THR dan gaji.
Hal itu dihitung berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003.
"Harapannya gugatan buruh diterima. Karena sudah jelas temen-temen di PHK tidak boleh bekerja, THR-nya enggak dibayar, upahnya tidak dibayar, dan fakta hukumnya sudah terungkap semuanya," ucapnya.
"Tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi lain khususnya kejadian-kejadian yang terjadi di Jakarta hakim agung yang ditangkap oleh KPK akibat suap," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dua Arca Kuno Bandung Zoo Kini Kembali ke Pemkot Bandung
-
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Siapa yang Diuntungkan?
-
Giliran Persib Bandung Bidik 3 Poin di Thailand, Luka Menalo: Kami Punya Modal Kuat
-
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi
-
Cadangan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Bikin Buruh Cemas, Penasihat Prabowo: Belum Jelas!
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Ikano Unpad Desak Reformasi Hukum Notaris Hadapi Ancaman AI dan Cyber Notary
-
Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar
-
Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan
-
Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan
-
The Papandayan Jazz Fest 2026 Sukses Satukan Musik, Budaya, dan Generasi Melalui "Sound To The Soul"