SuaraJabar.id - Hakim Pengadilan Negeri Bandung dituntut untuk menerima gugatan buruh PT Masterindo Jaya Abadi yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Tuntutan itu disampaikan ratusan buruh korban PHK yang menggelar aksi di PN Bandung pada kamis (29/9/2022).
para buruh menyatakan, ada ribuan buruh korban PHK yang harus mendapatkan haknya hingga ratusan miliar.
Dari pantauan di lokasi pada pukul 10.15 WIB, tampak ratusan emak-emak duduk menutup jalan depan PN Bandung.
Narasi yang dimunculkan adalah harapan kepada pengadilan untuk memutuskan kasus yang mereka alami yang memberikan rasa keadilan bagi ribuan buruh korban PHK.
"Nasib Kami ada di palu Pak Hakim, Putuskan Perkara nomor 68 /pdt.sus-PHI/2022/PN BDG dengan seadil-adilnya," tulis dalam salah satu spanduk.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan bahwa ada 1.142 karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi yang tidak mendapatkan hak-hak setelah mengalami PHK sejak bulan April 2021.
Mereka berharap, perkara yang akan diputuskan pada 5 Oktober nanti, hakim dapat memberikan keadilan bagi merek.
"Putusan nanti yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 5 nanti, itu benar-benar harus sesuai dengan fakta, memenuhi rasa keadilan," kata Roy Jinto di depan PN Bandung, Jalan L.LR.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Brasil dan Italia Antre Belajar Buruan Sae Kota Bandung
Roy mengungkapakan, berdasarkan kajian mereka, PT. Masterindo Jaya Abadi harus membayar pesangon para karyawan korban PHK ratusan miliar.
Menurutnya, pesangon yang harus diterima oleh karyawan yang di PHK beragam, mulai 100 juta hingga 200 juta per karyawan di luar THR dan gaji.
Hal itu dihitung berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003.
"Harapannya gugatan buruh diterima. Karena sudah jelas temen-temen di PHK tidak boleh bekerja, THR-nya enggak dibayar, upahnya tidak dibayar, dan fakta hukumnya sudah terungkap semuanya," ucapnya.
"Tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi lain khususnya kejadian-kejadian yang terjadi di Jakarta hakim agung yang ditangkap oleh KPK akibat suap," tandasnya.
Berita Terkait
-
Hey Slank Guncang Bandung, Angkat Spirit Berani Beda dan Dukung Industri Kreatif
-
Ole Romeny Susul Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen Gabung Persib Bandung? Ini Kodenya
-
Buruh Waswas Aturan Baru Tembakau, Khawatir Gelombang PHK Meluas
-
Ragnar Oratmangoen Terbaru, Daftar 5 Pemain Anyar Persib Bandung
-
Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Gunakan Teknik Stripping, Pemuda Sukabumi Sukses Cetak 3.000 Anakan 'Ikan Dewa' yang Langka
-
Persib Bandung Menggila, Gakuto Notsuda dan Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung
-
BRI Tingkatkan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko untuk Cegah Fraud
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati