SuaraJabar.id - Hakim Pengadilan Negeri Bandung dituntut untuk menerima gugatan buruh PT Masterindo Jaya Abadi yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Tuntutan itu disampaikan ratusan buruh korban PHK yang menggelar aksi di PN Bandung pada kamis (29/9/2022).
para buruh menyatakan, ada ribuan buruh korban PHK yang harus mendapatkan haknya hingga ratusan miliar.
Dari pantauan di lokasi pada pukul 10.15 WIB, tampak ratusan emak-emak duduk menutup jalan depan PN Bandung.
Narasi yang dimunculkan adalah harapan kepada pengadilan untuk memutuskan kasus yang mereka alami yang memberikan rasa keadilan bagi ribuan buruh korban PHK.
"Nasib Kami ada di palu Pak Hakim, Putuskan Perkara nomor 68 /pdt.sus-PHI/2022/PN BDG dengan seadil-adilnya," tulis dalam salah satu spanduk.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan bahwa ada 1.142 karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi yang tidak mendapatkan hak-hak setelah mengalami PHK sejak bulan April 2021.
Mereka berharap, perkara yang akan diputuskan pada 5 Oktober nanti, hakim dapat memberikan keadilan bagi merek.
"Putusan nanti yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 5 nanti, itu benar-benar harus sesuai dengan fakta, memenuhi rasa keadilan," kata Roy Jinto di depan PN Bandung, Jalan L.LR.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Brasil dan Italia Antre Belajar Buruan Sae Kota Bandung
Roy mengungkapakan, berdasarkan kajian mereka, PT. Masterindo Jaya Abadi harus membayar pesangon para karyawan korban PHK ratusan miliar.
Menurutnya, pesangon yang harus diterima oleh karyawan yang di PHK beragam, mulai 100 juta hingga 200 juta per karyawan di luar THR dan gaji.
Hal itu dihitung berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003.
"Harapannya gugatan buruh diterima. Karena sudah jelas temen-temen di PHK tidak boleh bekerja, THR-nya enggak dibayar, upahnya tidak dibayar, dan fakta hukumnya sudah terungkap semuanya," ucapnya.
"Tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi lain khususnya kejadian-kejadian yang terjadi di Jakarta hakim agung yang ditangkap oleh KPK akibat suap," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kakang Rudianto dan Robi Darwis Dipanggil Timnas U-23 untuk SEA Games 2025
-
Andrew Jung Panas! Striker Persib Siap Hujani Gawang Lawan di Laga Selanjutnya
-
Nasib KFC: Tutup 19 Gerai dan PHK 400 Pekerja
-
Apakah Karyawan Kena PHK Dapat BSU 2025? Simak Ketentuannya
-
Persib Bandung Tempel Lion City di Klasemen Grup G ACL 2, Bangkok United Melorot
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Bukan MBG? BGN dan Dinkes KBB Buka Suara Tegas Soal Kematian Siswi Bandung Barat yang Misterius
-
Update Keracunan Massal Garut: Ratusan Pulih, Sampel Makanan Diuji!
-
Aksi Bakar Mukena di Tiga Masjid, Pria Bermukena Ditangkap Polisi
-
Bukan Keracunan Massal? Klarifikasi Mengejutkan Dinkes KBB Soal Kematian Siswi SMKN Cihampelas
-
Sejarah Terukir di Thailand! Persib Pecahkan Dahaga Kemenangan 30 Tahun di AFC Champions League Two