SuaraJabar.id - PSSI resmi menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Arema FC pasca tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022.
PSSI lewat Komisi Displin PSSI pada hari ini, Selasa 4 Oktober 2022 menjatuhkan tiga saksi kepada Arema FC dan Panpel pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
Dari tiga sanksi itu, salah satunya ialah sanksi denda sebesar Rp 250.000.000 yang harus dibayarkan Arema FC kepada PSSI.
"Klub Arema FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)," tulis keputusan kedua dari Komdis PSSI di Tragedi Kanjuruhan.
Uang denda itu wajib dibayarkan oleh Arema FC ke rekening PSSI (0206-010-0901-5309).
Sementara dua sanksi lainnya yang dijatuhkan Komdisi kepada Arema dan Panpel ialah, soal pelarangan penggunaan Stadion Kanjuruhan sebagai markas Arema pada sisa Liga 1 musim ini.
"Arema FC dan Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton (sebagai tuan rumah) dan harus dilaksanakan di tempat yang berjarak minimal 250 (dua ratus lima puluh) km dari homebase Klub Arema FC (Stadion Kanjuruhan Malang) sampai musim Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 selesai,"
Selain itu, Komdisi juga memberikan ancaman untuk jatuhkan sanksi lebih berat jika tragedi sama terulang lagi.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,"
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabarkan Bertambah, Polri Membantah: Sampai Hari Ini 125
Dasar dari Komdisi PSSI untuk memberikan sanksi kepada Arema berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum.
"Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2022 bertempat di Stadion Kanjuruhan, Malang telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, dimana Klub Arema FC melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, yang diawali masuknya suporter Klub Arema FC ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh Panitia Pelaksana Pertandingan Klub Arema FC sehingga
mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin," jelas pernyataan tertulis PSSI.
Gas Air Mata sebagai Pemicu
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa tidak ada perintah langsung dari Kapolres Malang nonaktif AKBP Ferli Hidayat kepada anggota yang bertugas untuk melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto di Kabupaten Malang, Selasa mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Malang nonaktif terkait penggunaan gas air mata untuk mengurai massa.
"Tidak ada perintah dari kapolres untuk melakukan penguraian massa dengan tindakan excessive dengan gas air mata, tidak ada," ucap Wahyu mengutip dari Antara.
Berita Terkait
-
Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabarkan Bertambah, Polri Membantah: Sampai Hari Ini 125
-
Usut Tragedi Kanjuruhan, Janji Menpora: TGIPF Berpihak Pada Korban, Kami Tidak Akan Sepihak
-
Kisah Angga Meloloskan Diri dari Maut Tragedi Kanjuruhan, Saksi Mata Kericuhan di Tribun 10
-
Persija Setuju Liga 1 Disetop, Thomas Doll Bersyukur Tak Perlu Lagi Naik Rantis ke Stadion
-
Kompolnas Sebut AKBP Ferli Hidayat Bukan Pemberi Perintah Tembakkan Gas Air Mata di Kanjuruhan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi