SuaraJabar.id - Kasus pembunuhan Brigadir J nampaknya sudah mulai menemukan titik akhir. Pasalnya, sejumlah tersangka saat ini tengah bersiap melakukan persidangan.
Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Berty Talapesy mengatakan kliennya siap untuk menghadapi persidangan kasus Ferdy Sambo tersebut.
Untuk diketahui, berkas pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI.
“Kondisinya Bharada E siap untuk menghadapi persidangan,” kata Ronny, mengutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).
Sehari sebelum pelimpahan, Selasa (4/10), Bharada E bersama tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani pemeriksaan kesehatan. Selain itu, Bharada E juga menjalani konseling psikologis.
“Terkait konseling psikolog adalah bagian persiapan juga menghadapi persidangan,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, kliennya dalam kondisi sehat dan tetap konsisten dengan pembuktiannya hingga nanti di persidangan.
“Kondisi Bharada E konsisten sampai sekarang tidak ada perubahan semenjak saya dampingi,” kata Ronny.
Sementara itu, terkait status Bharada E sebagai saksi pelaku (justice collaborator), Ronny mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme pelimpahan Bharada E dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), termasuk juga nanti di persidangan apakah mekanismenya dihadirkan langsung di pengadilan atau secara daring.
Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke KejaksaanHari Ini
“Sudah kami (koordinasikan) dengan LPSK. Soal persidangan sudah kami akan serahkan nanti ke majelis hakim. Prinsipnya kami siap (persidangan),” ujar Ronny.
Selain menghadapi sidang pidana, Bharada E juga menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan penasehat hukumnya Deolipa Yumara atas pencabutan surat kuasa dari Bharada E ke Deolipa Yumara.
Menurut Ronny, dirinya fokus mendampingi Bharada E menghadapi sidang pidana. Untuk sidang gugatan perdata dilimpahkan kepada penasehat hukum yang telah ditunjuk.
“Untuk sidang perdata diwakili sama rekan saya,” ujar Ronny.
Sidang gugatan perdata Rp15 miliar atas pencabut surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi.
Siang ini penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) Brigadir J dan obstruction of justice kepada JPU Kejaksaan RI.
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke KejaksaanHari Ini
-
Bakal Beri Kejutan, Bharada E Siap Dihadapkan dengan Ferdy Sambo di Persidangan
-
Hari Ini Polri Serahkan Ferdy Sambo Cs ke JPU
-
Uji Kredibilitas Polri, Belum Kelar Kasus Ferdy Sambo Tragedi Kanjuruhan Pun Datang
-
Belum Selesai Kasus Sambo Terjadi Tragedi Kanjuruhan, Tingkat Kepercayaan Publik pada Polri Makin Terpuruk
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?