Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 05 Oktober 2022 | 07:29 WIB
Bharada E bakal jalani persidangan kasus Brigadir J (Tangkapan Layar Polri TV)

Selain menghadapi sidang pidana, Bharada E juga menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan penasehat hukumnya Deolipa Yumara atas pencabutan surat kuasa dari Bharada E ke Deolipa Yumara.

Menurut Ronny, dirinya fokus mendampingi Bharada E menghadapi sidang pidana. Untuk sidang gugatan perdata dilimpahkan kepada penasehat hukum yang telah ditunjuk.

“Untuk sidang perdata diwakili sama rekan saya,” ujar Ronny.

Sidang gugatan perdata Rp15 miliar atas pencabut surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke KejaksaanHari Ini

Siang ini penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) Brigadir J dan obstruction of justice kepada JPU Kejaksaan RI.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, pelaksanaan pelimpahan tahap II dilakukan di lobby Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.

“Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka jam 13.00 di lobby Bareskrim,” kata Dedi.

Penyidik telah melakukan penyerahan awal barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan melakukan verifikasi karena jumlah barang bukti yang cukup banyak mencapai tujuh kontainer. [Antara]

Baca Juga: Bakal Beri Kejutan, Bharada E Siap Dihadapkan dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Load More