SuaraJabar.id - Kasus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang meninggalkan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung selama tiga hari lamanya menuai sorotan publik.
Pasalnya, regulasi hanya mengizinkan penghuni lembaga pemasyarakatan hanya bisa keluar lapas selama maksimal 24 jam dan tidak menginap.
Narapidana kasus suap itu diketahui izin keluar Lapas untuk menjenguk orang tuanya yang dikabarkan sakit wilayah Jawa Timur selama tiga hari, jauh di atas waktu yang diizinkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin, Elly Yuzar membenarkan jika Imam Nahrawi diberikan izin keluar Lapas selama tiga hari.
Baca Juga: Istri Ridwan Kamil Ingatkan Sesibuk Apa pun Seorang Ayah, Perannya untuk Anak Harus Dipastikan Ada
Izin tersebut dikeluarkan oleh pihak pihak Lapas dengan izin Kalapas. Namun, Elly tak menjelaskan dasar hukum pemberian izin kepada Imam Nahrawi selama tiga hari.
"Kalau (Imam Nahrawi) pergi ke bangkalan melihat orang tua pulang pergi dalam satu hari bisa enggak? Memang enggak bisa. Makanya itu ini dihitung perjalanan pulang pergi (izin tiga hari)," kata Elly saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).
Mengutip Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap narapidana berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.
Dalam penjelasan peraturan tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.
Pada pasal itupun, narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh Kepala Lapas.
Baca Juga: Persija Tak Mau Hilang Fokus meski Liga 1 Ditunda, Andritany Ardhiyasa Cs Dituntut Lakukan Ini
Dalam penjelasan yang ada di dalam peraturan di atas, yang dimaksud diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.
Terkait hal itu, Elly Yizar menyanggah soal adanya dasar hukum yang menyebutkan jika seorang narapidana dapat berpergian di luar waktu 24 jam. Menurut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk izin dalam kota.
"Itu kalau seandainya perjalanan dekat tidak boleh menginap. Kalau luar kota diitung waktu perjalanan memakan waktu berapa lama," katanya.
Elly menegaskan, Imam Nahrawi mendapatkan pengawalan dari petugas Lapas dan kepolisian selama menjalani izin. Imam melakukan perjalanan dengan moda angkutan darat.
"Kalau kita menghindari perjalanan pesawat sebisa mungkin perjalanan darat," ucapnya.
Disinggung soal pengajuan izin, Elly mengatakan kondisi kesehatan seseorang tidak dapat diprediksi. Namun pihaknya pun, pasti melakukan verifikasi ke pihak keluarga napi, untuk memastikan kondisinya.
"(Pengajuan) Mendadak orang sakit gak bisa direncanakan. Kita pakai verifikasi dari sini petugas kita dapat permohonan petugas verifikasi ke bangkalan melalui video call benar atau enggak," kata dia.
"Jadi verifikasi dulu atau gak. Tidak serta merta percaya begitu saja. Kemudian dari itu terima laporan tertulis benar apa enggak," pungkas Elly Yuzar.
Berita Terkait
-
5 Kolam Renang di Bandung Wisata Air untuk Libur Lebaran
-
Mengintip Kemegahan Masjid Al Jabbar, Tempat Ibadah yang jadi Salah Satu Wisata Religi di Bandung
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Kontrak di Sabah FC Habis Mei 2025, Saddil Ramdani Dirumorkan Gabung Persib Bandung
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?