SuaraJabar.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Rabu (5/10/2022) dibawa ke gedung Kejaksaan untuk proses pelimpahan berkas perkara kasusnya.
Ferdy Sambo datang dengan pengawal ketat dari Brimbob. Sambo keluar dari kendaraan taktis dan mengenakkan pakaian tahanan serta tahanan yang terikat.
Sambo sempat memberikan keterangan kepada awak media saat ditanya soal motif pembunuhan terhadap ajudannya itu. Sambo sempat menyebut bahwa hal itu terjadi karena rasa cinta kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Sambo juga sempat mengungkit soal peristiwa Magelang yang membuat emosinya meledak dan akhirnya berujung pada pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pada kesempatan yang sama, Sambo kemudian mengaku menyesal hingga menghilangkan nyawa Brigadir J.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Arnis mengatakan pada awalnya mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan memberikan keterangan kepada media massa. Namun, saat keluar dari Gedung Jampidum personel Brimob langsung membawa eks jenderal bintang dua itu ke dalam kendaraan taktis.
"Tadi seharusnya disampaikan Pak Ferdy Sambo, tetapi situasi tadi tidak memungkinkan," kata Arman mengutip dari Antara.
Sedangkan kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo lainnya, Febri Diansyah mengajak semua pihak untuk mengawal bersama proses hukum perkara tersebut.
"Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini," kata kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah.
Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo Langsung Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
Usai Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, kuasa hukum langsung akan fokus membaca semua berkas yang ada.
Termasuk melihat secara detail bukti yang ada dan akan menguji semuanya di persidangan secara seimbang. Artinya, kata dia, fakta ditempatkan di tengah. Febri menyakini majelis hakim yang mengadili kasus bisa bersifat adil serta objektif.
Berita Terkait
-
Dilimpahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo Langsung Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
-
Terungkap! Motif Asmara Bikin Ferdy Sambo Tega Bunuh Brigadir J: Istri Saya Cuma Korban
-
Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri: Rasa Keadilan Kita Diuji
-
Wow, Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Ada Tiga Kontainer, Polri Bilang Begini
-
Penampakan Ferdy Sambo Cs saat Pelimpahan Berkas Tahap II di Kejagung
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis
-
Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA