SuaraJabar.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Rabu (5/10/2022) dibawa ke gedung Kejaksaan untuk proses pelimpahan berkas perkara kasusnya.
Ferdy Sambo datang dengan pengawal ketat dari Brimbob. Sambo keluar dari kendaraan taktis dan mengenakkan pakaian tahanan serta tahanan yang terikat.
Sambo sempat memberikan keterangan kepada awak media saat ditanya soal motif pembunuhan terhadap ajudannya itu. Sambo sempat menyebut bahwa hal itu terjadi karena rasa cinta kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Sambo juga sempat mengungkit soal peristiwa Magelang yang membuat emosinya meledak dan akhirnya berujung pada pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pada kesempatan yang sama, Sambo kemudian mengaku menyesal hingga menghilangkan nyawa Brigadir J.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Arnis mengatakan pada awalnya mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan memberikan keterangan kepada media massa. Namun, saat keluar dari Gedung Jampidum personel Brimob langsung membawa eks jenderal bintang dua itu ke dalam kendaraan taktis.
"Tadi seharusnya disampaikan Pak Ferdy Sambo, tetapi situasi tadi tidak memungkinkan," kata Arman mengutip dari Antara.
Sedangkan kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo lainnya, Febri Diansyah mengajak semua pihak untuk mengawal bersama proses hukum perkara tersebut.
"Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini," kata kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah.
Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo Langsung Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
Usai Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, kuasa hukum langsung akan fokus membaca semua berkas yang ada.
Termasuk melihat secara detail bukti yang ada dan akan menguji semuanya di persidangan secara seimbang. Artinya, kata dia, fakta ditempatkan di tengah. Febri menyakini majelis hakim yang mengadili kasus bisa bersifat adil serta objektif.
Berita Terkait
-
Dilimpahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo Langsung Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
-
Terungkap! Motif Asmara Bikin Ferdy Sambo Tega Bunuh Brigadir J: Istri Saya Cuma Korban
-
Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri: Rasa Keadilan Kita Diuji
-
Wow, Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Ada Tiga Kontainer, Polri Bilang Begini
-
Penampakan Ferdy Sambo Cs saat Pelimpahan Berkas Tahap II di Kejagung
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
-
Iseng Berbuah Petaka! Lahan Setengah Hektar Ludes Terbakar hingga Ancam Pemukiman
-
Rayakan Hari Pelanggan Nasional, BRI Berikan Beragam Penawaran Istimewa
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau