Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 05 Oktober 2022 | 22:01 WIB
ILUSTRASI Ganja - Seorang prajurit TNI membawa tanaman ganja untuk dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan pegunungan Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, (22/8/2022). [ANTARA FOTO/Ampelsa]

Dia menambahkan Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Peraturan tersebut menjadi dasar untuk kajian lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan di Aceh.

"Kami tetap berpedoman pada Permenkes Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI," ujar Falevi Kirani.

Baca Juga: Masyarakat Aceh Timur Diimbau untuk Mewaspadai Banjir

Load More