Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 06 Oktober 2022 | 20:33 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraJabar.id - Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob mengatakan Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dilayangkan kubu Entang Suryaman yang terdiri dari 16 PAC Kota Bandung.

Sehingga kata dia, sengketa terkait status Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung saat ini dinyatakan telah usai.

DPC Partai Demokrat kini mulai fokus untuk menggandeng bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang. Sengketa pemilihan Ketua DPC Kota Bandung telah tuntas dan menetapkan Aan Andi Purnama.

Sebelumnya, Aan telah menerima SK dari Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung periode 2022-2027 menggantikan Entang Suryaman. Namun Aan digugat oleh 16 DPAC se-Kota Bandung karena dituding cacat hukum atas penyelenggaraan Muscab Serentak pada 16 Juni 2022.

Baca Juga: Gus Choi Berharap Pertemuan Anies - AHY Bisa Semakin Menguatkan Dukungan

"Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan mereka. Karena kalau secara aturan itu, seharusnya urusan partai ini dilakukan melalui mahkamah partai. Dan itu sudah sesuai AD/ART, jadi tidak langsung ke PN Bandung," kata Mehbob di Kantor DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Jalan Cijagra, Kamis (6/10/2022).

Gugatan itu sendiri sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2022/PN Bdg.

Aan Andi mengaku akan segera membentuk kepengurusan lengkap DPC Partai Demokrat Kota Bandung. Sedangkan dalam waktu dekat, Demokrat akan melakukan penjaringan bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Target Desember DPC Partai Demokrat Kota Bandung sudah terbentuk kepengurusan. Yang akan kita lakukan minggu depan sudah mulai penjaringan calon legislatif," tegas Aan.

Sebelumnya, gugatan 16 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung kembali disidangkan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Hobi Menolong, Kupu-kupu Malam Tarung DPR 2024 dan Yakin Menang, Nikita: Bisa Menyejahterakan Rakyat ?

Dalam sidang gugatan tersebut diagendakan putusan sela dari majelis hakim PN Bandung yang diketuai Casmaya, sidang digelar di Ruang II PN Bandung.

Dalam sidang putusan sela itu dihadiri kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat.

Pihak penggugat yakni 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung yang diwakili oleh penasehat hukumnya begitu juga dari tergugat yakni Partai Demokrat diwakili kuasa hukumnya.

Sementara itu, Ketua Badan Hukum DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Leksadarma Kengsiswoyo menegaskan, saat ini sengketa Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung dipastikan telah usai, dan Aan Andi Purnama pun telah bisa menjalankan tugasnya ssbagai ketua baru.

"Hakim menilai dengan objektif. Karena dasarnya memang benar, karena semua masalah partai harus diselesaikan di mahkamah partai. Jadi secara langsung jika ini sudah selesai (sengketa Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung)," ujar Leksa di tempat yang sama.

Load More