Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:34 WIB
Kejari Indramayu tahan empat tersangka kasus korupsi di Rutan Klas IIB Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022). [ANTARA/HO-Kejari Indramayu]

SuaraJabar.id - Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan mengatakan pihaknya resmi menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz.

Sebelumnya, korupsi yang dilakukan empat tersangka itu merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 500 juta.

"Kami sudah resmi menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz," kata Gunawan, Selasa (11/10/2022).

Gunawan mengatakan penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi itu dilakukan dalam rangka penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kepada mereka.

Baca Juga: Menohok, Lukas Enembe Ditantang Ksatria dan Jangan Bawa-bawa Adat di Kasus Korupsi

Menurutnya dalam kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz tahun anggaran 2020 itu dilakukan oleh dua orang aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu yaitu A, dan TH.

Kemudian lanjut Gunawan, seorang ASN nonaktif ND, dan penyedia makan serta minum perempuan berinisial EN. Keempat pelaku merugikan keuangan negara kurang lebih sebanyak Rp500 juta.

"Penahan terhadap keempat tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik serta hasil penyidikan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Gunawan menambahkan penahan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut.

Ia menjelaskan total anggaran pengadaan makan minum tahfidz al quran tahun 2020 sebesar Rp1,4 miliar, dan dari anggaran tersebut, para tersangka melakukan korupsi kurang lebih Rp500 juta.

Baca Juga: Empat Bulan Buron, Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa Ditangkap

Para tersangka lanjut Gunawan, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.

"Kami tahan keempat tersangka di Rutan Klas IIB Indramayu selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu," ucapnya. [Antara]

Load More