SuaraJabar.id - Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan mengatakan pihaknya resmi menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz.
Sebelumnya, korupsi yang dilakukan empat tersangka itu merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 500 juta.
"Kami sudah resmi menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz," kata Gunawan, Selasa (11/10/2022).
Gunawan mengatakan penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi itu dilakukan dalam rangka penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kepada mereka.
Menurutnya dalam kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz tahun anggaran 2020 itu dilakukan oleh dua orang aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu yaitu A, dan TH.
Kemudian lanjut Gunawan, seorang ASN nonaktif ND, dan penyedia makan serta minum perempuan berinisial EN. Keempat pelaku merugikan keuangan negara kurang lebih sebanyak Rp500 juta.
"Penahan terhadap keempat tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik serta hasil penyidikan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Gunawan menambahkan penahan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut.
Ia menjelaskan total anggaran pengadaan makan minum tahfidz al quran tahun 2020 sebesar Rp1,4 miliar, dan dari anggaran tersebut, para tersangka melakukan korupsi kurang lebih Rp500 juta.
Baca Juga: Menohok, Lukas Enembe Ditantang Ksatria dan Jangan Bawa-bawa Adat di Kasus Korupsi
Para tersangka lanjut Gunawan, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.
"Kami tahan keempat tersangka di Rutan Klas IIB Indramayu selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Tulungagung
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
-
KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar