Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:26 WIB
Ilustrasi rumah kosong. [Unsplash.com/ Sonya Romanovska]

SuaraJabar.id - Polisi bakal melakukan gelar perkara terkait kasus konten YouTube video horor di rumah kosong di Bandung.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah memeriksa sebanyak 19 orang terkait kasus konten YouTube video horor di rumah kosong yang dilaporkan oleh pemilik rumah karena tak mengajukan izin.

Belasan orang itu diperiksa untuk mendalami terkait laporan tersebut guna mendapatkan data-data yang bisa diakurasi.

"Dari hasil dari interview itu ada 19 itu sudah di-interview," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Ternyata Seorang Mahasiswa UPI Meninggal Tertimbun Runtuhan Tembok

Menurutnya 19 orang itu terdiri dari ahli waris dari pemilik rumah, dan para pemilik akun YouTuber atau terlapor dalam kasus itu.

Adapun menurutnya polisi pada Kamis (13/10/2022) bakal mulai melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Menurutnya gelar perkara itu diadakan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dari perbuatan para terlapor.

"Apakah ada tindak pidana atau enggak. Jadi dilihat dulu apakah ada tindak pidana atau enggak," kata dia.

Adapun 10 akun YouTube dilaporkan ke polisi oleh seorang yang mengaku pemilik rumah tersebut bernama Erma Hermina. Erma mengatakan rumah yang dibuat konten video yang berada di Jalan Sawah Kurung itu milik orang tuanya yang sudah wafat.

Akibatnya, Erma menyebut rumah itu tidak terurus karena dirinya sudah lama tidak mendatangi rumah tersebut. Namun, ia pun kaget rumah itu muncul di sebuah konten video YouTube dalam kondisi berantakan. [Antara]

Load More