Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:52 WIB
Polres Purwakarta menangkap pelaku maling spesialis masjid yang telah membobol sediknya 10 masjid. [Jabarnews.com]

Dari tangan para pelaku, Kapolres Purwakarta menyebut, mengamankan barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tiga unit emplifier, satu unit mixer, empat unit Reciever, satu unit equalizer dan satu unit sound sistem.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More