SuaraJabar.id - Founder Rumah Cemara Patri Handoyo memberikan tanggapan terkait Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditangkap polisi lantaran diduga menjual narkoba hasil sitaan.
Dia menilai kasus Teddy membuktikan membuktikan bahwa patut diduga para perwira Polri yang memang mendapatkan uang dari bisnis gelap seperti narkoba hingga perjudian.
"Itu fenomena gunung es. Boleh jadi enggak jualan, tapi dapet uang dari bisnis entah itu narkoba, judi, prostitusi sebagai beking. Saya yakin, ada perwira-perwira Polri dan TNI yang dapet uang dari bisnis-bisnis gelap itu," kata Patri saat dihubungi Suara.com pada Senin (17/10/2022).
Dia mengatakan, dengan terkuaknya perwira tinggi di tubuh Polri yang terlibat bisnis narkoba semakin membuktikan tagline War No Drugs atau perang terhadap narkoba gagal mencapai tujuan. Menurutnya, pelarangan dan penghukuman malah mendorong narkoba lebih dalam ke pasar gelap.
Menurut Patri, ada berbagai faktor yang membuat aparat penegak hukum seperti Polri terlibat dalam bisnis narkoba. Di antaranya faktor keuntungan yang sangat menggiurkan dari transaksi barang terlarang itu.
"Mereka tau cuannya gede, mereka kenal jaringannya, mereka lebih aman untuk jadi pengedarnya," ujar Patri.
Kemudian, ungkap Patri, Undang-undang tentang Narkotika yang berlaku saat ini menurutnya malah membuat unsur penegak hukum malah tergoda ikut terjun ke dalam bisnis gelap narkoba. Dia mengatakan, aturan yang ada saat ini kebanyakan beirisi pidana dan pasal-pasal yang bisa dinegosiasikan.
"Kebanyakan urusan pidana menjadikan bisnis narkoba jadi lebih menguntungkan. Terus polisi yang tahu jaringannya tergiur juga untuk dapet cuan dari situ. Pasal-pasal karet membuka peluang tawar-menawar dakwaan lewat suap bahkan pemerasan," beber Patri.
Untuk itu, dirinya tetap berpegang pada prinsipnya bawah sepanjang komoditas-komoditas tersebut diperangi, maka menguasai bisnis gelap itu tetap penjahat. Mereka, kata Patri, akan melakukan apapun untuk melindungi dan mengembangkan bisnisnya termasuk menggunakan aparat negara.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Peredaran Narkoba bareng Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot
Untuk itu, dia tetap mendorong revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Revisinya menghapus pemidanaan kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi, dan yang lebih penting Kementerian Kesehatan dan BPOM kudu keluarin izin edar ganja, metamfetamin, MDMA, dan narkotika yang saat ini ada di golongan satu UU tersebut dan berkhasiat obat untuk kepentingan layanan kesehatan," kata Patri.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Dugaan Peredaran Narkoba bareng Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot
-
Kapolri Jangan Kehilangan Momentum Bersih-bersih di Institusi Polri, Begini kata Akademisi
-
Kriminal, Korupsi, hingga Narkoba, Ini Deretan Jenderal Polisi Tersandung Kasus Besar
-
Pelanggaran Etik Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Hari Ini, Setelah Itu Pidananya
-
Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Momentum Bersih-bersih Institusi Polri
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Wali Kota Sukabumi Pastikan P2RW Berlanjut dan Honor RT-RW Tepat Waktu
-
Incar Kos-kosan saat Subuh, Komplotan Maling Motor di Cimahi Putus Soket Pakai Gunting Khusus
-
Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Dilakukan Bertahap
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak