Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 24 Oktober 2022 | 19:36 WIB
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Seorang Bocah Asal Cimahi Digelandang di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022) (Suara.com/Ferry Bangkit)

"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More