SuaraJabar.id - Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan sepanjang 2022, dibandingkan 2021. Penurunannya bahkan mencapai ratusan triliun jika dibandingkan tahun lalu.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi aset kripto baru mencapai Rp226 triliun hingga September 2022, atau turun signifikan dari sebesar Rp859,4 triliun sepanjang 2021.
"Transaksi 2021 (sebesar) Rp859 triliun, 2022 sampai dengan September sekitar Rp260 triliun,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Tirta Karma Senjaya dalam diskusi bertajuk Arah Pengembangan Aset Kripto dalam RUU PPSK yang diselenggarakan oleh Celios di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Dia menjelaskan transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp249,3 triliun pada Agustus 2022, sehingga dapat disimpulkan hanya terdapat transaksi sekitar Rp10 triliun sepanjang September 2022.
Selain itu, dia menyampaikan kenaikan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia pada 2022 juga tidak sebanyak 2021.
Jumlah pelanggan yang terdaftar di platform perdagangan aset kripto alias trading crypto (exchange crypto) di Indonesia sebanyak 16,3 juta pelanggan per September 2022, atau hanya naik sekitar 200 ribu pelanggan dari sebanyak 16,1 juta pelanggan pada Agustus 2022.
"Padahal, pada tahun 2021, jumlah pelanggan bisa naik 400 ribu hingga 700 ribu per bulan, sedangkan saat ini hanya 200 ribu- 300 ribu pelanggan per bulan. Nilai transaksi sebelumnya juga dapat mencapai Rp 2,3 triliun hingga Rp 2,5 triliun per hari, tetapi saat ini di bawah Rp 1 triliun per hari," kata Tirta.
Menurut dia, penurunan nilai transaksi ini disebabkan oleh pasar aset kripto yang sedang bearish, seperti Bitcoin yang mengalami masa penurunan dalam siklus empat tahunan.
Dalam kesempatan sama, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan hampir 70 persen nilai transaksi aset kripto saat ini di bawah Rp500 ribu, dengan sekitar 48 persen penggunanya adalah generasi muda berusia 18 hingga 35 tahun.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pernah Raup Cuan Jadi Duta Iklan platform kripto Triv, Apa Itu?
“Sebanyak 70 persen transaksi di bawah Rp500.000. Minat untuk bertransaksi kripto masih besar. Sekitar 48 persen dari 16,1 juta pengguna, umurnya 18-35 tahun, masih anak muda,” ujar Didid.
Harga aset kripto mencapai puncaknya pada awal 2021, sehingga 2022 merupakan posisi terendah dalam siklus empat tahunan. [Antara]
Berita Terkait
-
OSL Group Kantongi Pendanaan Rp3,17 T untuk Ekspansi Global dan Ekosistem Stablecoin
-
Tokocrypto Cetak Rekor Transaksi Rp160 Triliun di 2025
-
Harga Pangan Nasional Ramai-Ramai Turun Hari Ini, Beras hingga Cabai Ikut Melunak
-
Deretan Harga Pangan Nasional Kompak Turun Jelang Akhir Januari 2026, Beras Ikut Meluncur
-
XRP Tertekan di Bawah 2 Dolar AS, Harga Bakal Makin Turun?
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres
-
Praktik Curang Masih Bayangi Pilkada Langsung, PSI Dorong Pelonggaran Syarat Pencalonan