Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 02 November 2022 | 20:43 WIB
Peluru nyasar Polisi makan korban jiwa. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara mobil yang terkapar akibat tertembak ketika sedang mengendarai mobilnya di perempatan jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/11/2022) siang.

Peristiwa tak terduga tersebut harus dialami oleh pengendara mobil bernama Suhardi yang terkena peluru nyasar dari senjata api anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM.

Kejadian nahas itu sempat terekam video amatir oleh pengendara lainnya. Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @andreli_48.

Dalam video itu, tampak beberapa orang di lokasi kejadian, termasuk petugas kepolisian berusaha menolong korban.

Baca Juga: Dor! Rumah Warga di Cilandak Jaksel Jadi Sasaran Peluru Nyasar, Polisi Selidiki

Seperti yang diberitakan, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Dikutip dari SuaraKalbar, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro menjelaskan kronologi peristiwa yang bermula pada pukul 11.30 WIB saat anggota Pos Lantas bertugas di Pos Garuda.

Dalam pos itu ada dua orang, yakni bernama FM dan T yang berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.

"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," katanya.

Saat dibersihkan, senjata api justru mengeluarkan ledakan dan peluru. Peluru itu kemudian mengenai dinding dari triplek dan mantul hingga ke luar ruangan pos sampai mengenai korban.

Baca Juga: Rumah Warga Disasar Penembak Misterius saat Magrib, Bukti Proyektil Peluru Nyasar di Cilandak Kini Diuji Balistik

Dalam kejadian ini, pelaku anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana serta kode etik.

Kontributor : Rifka

Load More