Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 04 November 2022 | 15:12 WIB
ILUSTRASI - Konser musik Berdendang Bergoyang [Instagram/@berdendangbergoyang]

SuaraJabar.id - Calon penyelenggara konser musik harus benar-benar memperhatikan regulasi jika ingin menggelar konser musik di wilayah Kota Bandung.

Pasalnya, kepolisian setempat menyatakan izin bagi konser musik atau kegiatan yang mengundang kerumunan masih sangat ketat. Mesi penularan sudah melandai, Polrestabes Bandung menyatakan status pandemi Covid-19 belum dicabut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan pihaknya masih berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali level 1.

"Pengamanan nya ketat banget, kalau dia tidak patuh tidak saya kasih izin," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Baca Juga: Konser Berdendang Bergoyang Parah Banget, Ngaku ke Polisi 3 Ribu, yang Dijual 27 Ribu Tiket

Sehingga dengan pihaknya yang masih berpedoman terhadap Inmendagri, menurutnya rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bandung pun tidak selalu semuanya dikonfirmasi oleh kepolisian.

Menurutnya kepolisian pun memiliki penilaian sendiri terhadap suatu kegiatan masyarakat yang memerlukan pengamanan lebih dari biasanya.

"Parameternya pertama Inmendagri, kedua situasi, saya tidak hanya melihat lokasi saja, tapi kapasitasnya juga, kemudian akses masuknya, karena bahaya kalau pada saat acara membludak," kata dia.

"Ingat tidak, Dewa 19 juga saya tidak izinkan, itu tegas saja di Bandung mah," tambah Aswin.

Saat ini, pertambahan kasus harian COVID-19 di Kota Bandung mengalami peningkatan dibandingkan beberapa waktu sebelumnya. Pada Kamis (4/11) tercatat ada 121 kasus baru COVID-19, angka itu lebih banyak dari hari-hari sebelumnya yang hanya bertambah sebanyak 50-90 kasus. [Antara]

Baca Juga: Petinggi Persib Minta Sudahi Ribut-ribut Soal KLB PSSI

Load More