SuaraJabar.id - Asisten rumah tangga (ART) korban penganiayaan majikannya sendiri di Bandung Barat diusulkan untuk mendapatkan program bantuan dari pemerintah.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan mengusulkan ART asal Limbangan Garut bernama Rohimah (29) itu untuk mendapatkan program bantuan PKH, BPNT, dan KIP yang selama ini belum ia dapatkan.
"Janda miskin seperti Ibu Rohimah (ART korban penganiayaan) ini berhak mendapatkan PKH, BPNT, dan anaknya seharusnya mendapatkan KIP," kata Yudha Puja Turnawan di Garut dikutip dari Antara, Kamis (4/11/2022).
Ia menuturkan, sejak adanya laporan seorang ART, Rohimah (29) warga Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Bandung Barat, pihaknya langsung bergerak mengecek kondisi keluarganya di Garut.
Hasil pengecekan bersama pemerintah setempat, kata dia, kondisi keluarga Rohimah di Garut cukup memprihatinkan, rumahnya tidak layak huni dan belum masuk dalam program bantuan pemerintah, seperti PKH, BPNT, dan anaknya program KIP.
"Persoalan bantuan ini bisa diurus dan mudah, Dinsos Garut juga sudah datang dan akan memprosesnya," kata Yudha.
Ia mengatakan persoalan warga miskin itu sudah disampaikan ke perwakilan Kementerian Sosial yang juga mengunjungi kondisi rumah Rohimah di Limbangan, hasilnya mempersilakan untuk diusulkan ke Dinas Sosial Garut.
Yudha berharap tidak hanya mendapatkan program bantuan sosial, tapi pemerintah bisa membantu memperbaiki rumah Rohimah yang saat ini kondisinya dinilai sudah tidak layak huni.
"Kemarin ke Kemensos sudah diutarakan, dan Kemensos meminta Dinsos Garut mengusulkan, kalau DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) sudah masuk. Saya juga menaruh harapan besar agar Teh Rohimah bisa mendapatkan rumah layak huni dari Kemensos RI," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut Aji Sukarmaji menyatakan pihakya sudah menyalurkan bantuan makanan untuk keluarga Rohimah yang menjadi korban penganiayaan oleh majikannya.
Terkait upaya mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah, kata dia, Rohimah sudah masuk DTKS, pihaknya akan membuat usulan ke Kemensos supaya masuk sebagai penerima manfaat PKH, BPNT, dan KIP.
"Untuk Kartu Indonesia Pintar nanti kami segera melalui TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), di sini mengurus ke Dinas Pendidikan, karena untuk masuk KIP itu harus masuk ke data DTKS," katanya.
Sebelumnya, Rohimah perempuan asal Garut menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh majikannya di Ngamparah, Bandung Barat. Rohimah akhirnya berhasil diselamatkan oleh warga setempat.
Kasus penganiayaan ART oleh pasangan suami istri itu sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Cimahi. Polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni inisial YK (29) dan LF (29) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang ART.
Akibat perbuatan tersangka itu, korban mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, dan punggungnya, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau