Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 November 2022 | 11:03 WIB
DOK - Aktivitas produksi di PT Sansan Saudaratex Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Selain itu, lanjut dia, inflasi upah minimum pascakenaikan upah minimum pemerintah mencapai 6,5-7 persen. Sehingga dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi 3-5 persen. Jika acuannya memakai yang dua komponen maka kenaikan upahnya harus 25 persen, tapi kalau pakai tiga komponen tadi naiknya 25-30 persen.

Asep meminta Pemda di Jawa Barat lebih memperhatikan kenaikan UMK tahun 2023 buruh berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebab jika UMK tidak naik lagi maka kondisi ekonomi buruh akan semakin sulit, apalagi imbas kenaikan BBM angka kebutuhan hidup layak (KHL) juga mengalami kenaikan.

"Saya harap kenaikan upah minimum di KBB mencapai 20-30 persen, itu kenaikan yang realistis dengan kondisi sekarang. PP 36 tahun 2021 juga harusnya segera direalisasikan sebagai turunan dari UU Ciptakerja," ujar Asep

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Selepas IPO, Bos Blibli Bongkar Jurus Hadapi Resesi Global

Load More