Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 November 2022 | 21:29 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Humas Jabar/Dudi)

"Kalau memiliki itikad baik, bukan lapor (kepada KPAID), tapi datang baik-baik. Kalau tidak memiliki uang, bisa diberi dispensasi," katanya.

Namun lanjut Abu, dispensasi yang diberikan pun tidak bisa seenaknya, seperti dihapuskan seluruhnya. Melainkan dengan syarat lainnya.

"Boleh dikurangi, tapi jangan dicicil. Kalau mau nyicil, tidak boleh dikurangi," katanya.

Sikap tegas tersebut kata Abu, supaya anak yang mondok di RQM bisa sungguh-sungguh belajar dan menyelesaikan masa studinya. Pasalnya, banyak anak yang seenaknya keluar masuk karena pendidikan di tempat tersebut gratis.

Baca Juga: Mengenal Pasuruan, Tak Hanya Sebagai Kota Pelabuhan

Aturan tersebut juga diterapkan setelah banyak kasus santri yang berhenti di tengah jalan.

Sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan tindakan pesantren tersebut tidak sesuai dengan prinsip berdirinya pesantren yang bertujuan untuk menjadi tempat menuntut ilmu agama.

"Masa sih ada pesantren yang mendenda santrinya, emang mendirikan pesantren untuk mencari duit," kata Uu di Kota Bandung, Rabu (10/11/2022).

pun menegaskan bahwa tidak ada paksaan terkait durasi para santri dalam menimba ilmu agama di pesantren.

Baca Juga: Cadas Pageran Kembali Dilanda Longsor, Jalan Raya Bandung-Sumedang Tersendat

Load More