SuaraJabar.id - Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga menjabat Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengecam adanya pondok pesantren yang mendenda santrinya sebesar Rp 37 juta akibat tak menyelesaikan masa pendidikan.
Kekinian, Pondok Pesantren yang dimaksud yakni Pondok Pesantren RQM membeberkan alasannya memberikan denda puluhan juta rupiah kepada salah seorang santrinya.
Pengsuh Pondok Pesantren RQM Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Abu Haikan mengatakan bukan tanpa alasan pihaknya mengenakan denda puluhan juta pada santrinya tersebut.
Menurutnya, itu dikarenakan adanya perjanjian antara pihak Pondok Pesantren dengan orang tua santri yang ditandatangani di atas materai.
Perjanjian tersebut merupakan komitmen orang tua untuk menitipkan anaknya sampai selesai. Perjanjian tersebut disertai dengan konsekuensi pemberian denda administrasi apabila dalam perjalanan santri tidak menyelesaikan masa pendidikannya di pondok pesantren.
"Poin diantaranya, santri harus menyelesaikan studi selama di RQM. Kalau dalam perjalanan macet, tidak mau melanjutkan, secara otomatis harus membayar denda administrasi Rp 50.000/hari," ujar Abu, ketika dihubungi, Kamis (10/11/2022).
Santri tersebut dalam perjalanannya kabur dari pondok, setelah mondok selama lebih kurang 2 tahun. Menurut Abu, kabur dari pondok pesantren bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah beberapa kali.
Pada mulanya, yang bersangkutan masih bisa dibujuk dan kembali kembali. Namun kali ini, orang tuanya sudah menyerah dan memutuskan untuk menghentikan belajar di pesantren.
"Kami masih memiliki itikad baik, dia dibujuk untuk kembali ke lembaga, tapi anaknya tidak mau. Kami sampaikan terkait perjanjian yang ditandatangani tersebut," katanya.
Baca Juga: Mengenal Pasuruan, Tak Hanya Sebagai Kota Pelabuhan
Pada waktu itu, ibu dari santri tersebut meminta agar pihak RQM menghitung jumlah denda yang harus dibayarkan. Sehingga pihaknya memberikan denda administrasi selama dua tahun mondok dengan total mencapai Rp 37 juta.
"Ibunya sempat menanyakan kepada istri saya, apakah tidak ada dispensasi. Saya minta kepada istri untuk tidak dijawab," ucapnya.
Abu menginginkan agar orang tua dari anak tersebut untuk datang secara langsung, karena masalah tersebut bukan bersifat pribadi melainkan kelembagaan.
"Kalau niatnya baik, dia datang ke pondok dong, hargai kami, komunikasi dulu. Kami ini lembaga , setiap lembaga punya aturan yang ril," ujarnya.
Namun bukannya datang ke Pondok untuk menyelesaikan masalah, namun orang tua santri tersebut malah melaporkan kepada KPAID Tasikmalaya.
Padahal, apabila pihak orang tua datang ke Pondok Pesantren dan berkomunikasi secara baik-baik, pihak RQM juga bisa memberi dispensasi.
Tag
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Sepatu Kulit dari Bandung: Kualitas Premium, Harga Masih Masuk Akal
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Persib Bandung Didenda AFC Hampir Setengah Miliar Gara-gara Botol Air Kosong
-
Banderol Harga Pasar Joey Pelupessy dan Maarten Paes, 2 Bintang Timnas Indonesia Diincar Persib
-
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kaget dengan Cara Mengulur Waktu di BRI Super League
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana