Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 24 November 2022 | 10:32 WIB
Polres Banjar Polda Jawa Barat mengamankan ratusan botol minuman keras dari rumah seorang oknum bidan. [HR Online]

SuaraJabar.id - Polisi mengamankan ratusan boto minuman keras atau miras dari rumah seorang peremouan berinisial EY di Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar Jawa Barat. Diketahui, perempuan pemilik ratusan botol miras tersebut berprofesi sebagai bidan.

Kekinian, oknum bidan itu tindak pidana ringan (tipiring) akibat ulahnya menjual miras tanpa izin.

Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Kusyata mengatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti hasil pengungkapan miras tersebut.

“Kita kenakan tindak pidana ringan. Karena mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009,” kata Kusyata kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: BMKG Stasiun Klimatologi Bogor: 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Berpotensi Diterjang Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang

Lanjutnya menambahkan, penyidik sudah memintai keterangan kepada oknum bidan berinisial EY yang jual ratusan botol miras.

“Untuk perempuan berinisial EY kita sudah mintai keterangannya terkait kepemilikan ratusan minuman keras tersebut,” ucapnya.

Kusyata menuturkan, berdasarkan keterangan EY, minuman keras tersebut ia jual ke Kota Banjar dan juga ke daerah lainnya.

“Menurut pengakuan oknum bidan ini, ia juga menjualnya ke wilayah Pangandaran. Bahkan ada yang membeli secara karton. Kemudian untuk barangnya, EY membeli dari Ciamis,” tutur Kusyata.

Sebelumnya, polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar, telah mengamankan ratusan botol miras dari rumah oknum bidan berinisial EY tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis 24 November 2022, Cerah Berawan di Pagi Hari Diseluruh Wilayah Jawa Barat

Secara rinci, minuman keras yang berhasil Polres Kota Banjar amankan, antara lain 91 botol gingseng, 48 botol arak, 47 botol kilin, dan 36 botol bir. Sehingga jumlah semuanya sebanyak 222 botol.

Load More