Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:48 WIB
Sejumlah petugas dan alat berat berada di lokasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau KCJB yang mengalami kecelakaan di area Cipada, Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Namun, Surya mengingatkan target tersebut tidak sampai menbuat jam kerja yang diberlakukan pada proyek tersebut melebihi waktu produktif.

Sebab, kata Surya, dampak memaksakan pekerja untuk bekerja melebihi jam produktif akan berakibat fatal.

Di antaranya malah berpotensi menimbulkan kerugian dari sisi bisnis dan risiko kecelakaan kerja akan lebih besar.

"Pekerja itu ada waktu produktif maksimumnya. Ketika dia di-push untuk kerja di luar waktu maksimal yang terjadi adalah penurunan kualitas. Secara bisnis akan merugikan," ungkap Surya.

Baca Juga: Kalau Ridwan Kamil Tak Jadi Berlabuh ke Golkar Tak Masalah Bukan Kiamat

Kemudian dia mempertanyakan penyertaan K3 pada Momerendum of Understanding (MoU) pada proyek tersebut. Sebab menurut Surya, K3 wajib disertakan dalam MoU kerja sama antarnegara.

Namun pada kenyataannya menurut dia K3 malah tidak disertakan dalam MoU kerja sama.

"Kalau kita melihatnya ketika dia (K3) tidak disertakan sejak awal maka ini sudah menyiapkan celaka untuk pekerja ya. Artinya kita harus mengubah mindset dalam perjanjian kerja sama apapun itu K3 harus disertakan," tegas Surya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: BMKG: Cuaca Bandung Raya Sabtu 24 Desember 2022

Load More