SuaraJabar.id - Aktivitas eksploitasi pertambangan batu kars kian mengancam keberadaan Gunung Kekenceng yang berdekatan dengan situs Hiroshima kedua di Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Kota Hiroshima 2 Pojok Gunung Kekenceng Sukabumi, Tedi Ginanjar menegaskan sejak awal pihaknya bersama warga menolak adanya aktivitas tambang di gunung tersebut yang dimulai sejak tahun 2019.
"Warga sempet demo juga ke pendopo kabupaten, terus mendatangi kantor BPN/ATR Sukabumi tapi tidak ada hasil," kata Tedi saat dihubungi Suara.com pada Rabu (11/1/2022).
Dia mengungkapkan, aktivitas ekspolitasi tambang di Gunung Kekenceng yang dimulai tahun 2019 itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi terhadap masyarakat sekitar. Padahal, tegas dia, kawasan tersebut milik negara yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Kemudian di kawasan tersebut, terang Tedi, sedang dikaji untuk dijadikan cagar budaya. Pasalnya, kawasan Gunung Kekenceng merupakan tempat bersejarah yang merupakan sisa pangkalan Jepang serta terdapat situs Pertahanan Divisi Siliwangi/TKR Resimen III Sukabumi Batalyon 3 Pimpinan Kapten Anwar.
"Sementara dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kawasan yang sedang dikaji itu tidak boleh dirubah," tegas Tedi.
Selain itu dijelaskan Tedi, di sekitar tempat eksploitasi itu terdapat tanaman milik Pramuka Saka Wanabakti Perhutani KPH Sukabumi yang terdapat ada Surat Kerjasama (SK) Menggarap Gunung Kekenceng. Tanah Gunung Kekenceng tersebut adalah tanah negara yang digarap oleh masyarakat dan Pramuka Saka Wana Bakti KPH Sukabumi.
Upaya warga untuk menolak eksploitasi Gunung Kekenceng itu terus berlanjut ketika mengajukan surat permohonan salinan dokumen lengkap perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat pada Februari 2022 terkait aktivitas tambang tersebut.
Namun tidak ada tanggapan. Padahal menurut Tedi keterbukaan informasi sudah diatur dalam undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Upaya selanjutnya pihak yayasan dan warga mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Namun dari sidang yang sudah dilakukan beberapa kali pihak Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hingga kini belum menyatakan putusan terkait permohonan tersebut.
Sementara eksplitasi tambang di Gunung Kerenceng hingga kini terus dilakukan dan kian menhancam cagar budaya tersebut.
"Kami tetap ingin mendapat salinan kelengkapan dokumen yang menambang di Gunung Kekenceng karena itu kawasan cagar budaya. Komisi Informasi Jawa Barat juga sudah melanggar aturan. Kan aturannya 100 hari kerja harus sudah ada penyeleseaian tapi sudah lewat tahun tidak ada," ungkap Tedi.
Dirinya mengaku sudah beberapa kali mendatangi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk mendapat kepastian. Namun jawabannya masih menggantung.
"Jawabannya selalu sabar, putusannya belum ada. Mau sampai kapan? Sementara lahan Gunung Kerenceng semakin terancam," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar
-
Kecelakaan Tunggal Mobil Suzuki Carry Terjun ke Jurang di Ciamis, Ini Kronologi Lengkapnya
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung