Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 16 Januari 2023 | 11:44 WIB
DOK - Polri berhasil membekuk tiga DPO judi online di Kamboja. Ketiga DPO itu yakni Tjokro Soetrisno (TS), Elvan Adrian Setiawan (EAS) dan Ivan Tantowi (IT), Jumat (14/10/2022). [Foto dok. Polri]

SuaraJabar.id - Sebuah jaringan judi online di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat digerebek polisi baru-baru ini. Dari pemeriksaan, diketahui praktik judi online itu dikendalikan dari Kamboja.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

"Informasi dikendalikan dari Kamboja, masih kita selidiki," ujar dia, Senin (16/1/2023) dikutip dari Antara.

Ardhie mengatakan terbongkarnya praktik judi online ini bermula ketika masyarakat melaporkan adanya aktivitas perjudian di sebuah ruko kawasan Cengkareng.

Baca Juga: Berikut Biodata Profil dan Sepak Terjang Keisuke Honda eks Pelatih Kamboja, Benarkah Taisei Marukawa Meminta Secara Langsung Untuk Melatih PSIS ?

Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun langsung menggerebek ruko tersebut pada Minggu (15/1) lalu. Saat digerebek, polisi mendapati 24 orang operator judi sedang beraktivitas di dalam ruko.

Tidak ada perlawanan yang berarti dari para operator ketika polisi memaksa masuk ke dalam ruko tersebut.

"Informasi yang kami dapat ada 24 terduga pelaku. Mereka menjadi operator karena diajak oleh teman yang sudah duluan menjadi operator judi online di sana," tuturnya.

Beberapa unit komputer juga turut disita petugas dalam penggerebekan tersebut. Namun demikian, Ardhie belum bisa memastikan berapa lama praktik judi online sudah berlangsung serta berapa banyak perputaran uang dari bisnis judi online tersebut.

Hingga saat ini, ke 24 pelaku masih mendekam di kantor Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Puluhan Orang Ditangkap dari Markas Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jakarta

"Kami juga akan telusuri hubungan mereka dengan pengendali di Kamboja," tutup dia.

Load More