Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 09 Februari 2023 | 13:21 WIB
Polisi mengintrogasi tersangka YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pemilik akun media sosial “Putri Si Cwexmanja” yang dijerat kasus penupuan bermodus arisan daring, di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (8/2/2023). [ANTARA/M Riezko Bima Elko P]

Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya berupa legalisir rekening milik tersangka YJ, salah satu korban RN, dan beberapa lembar kwitansi bukti transaksi dari korban kepada tersangka masing-masing senilai Rp 120 juta, Rp 85 juta, Rp 100 juta, dan Rp 240 juta.

Atas perbuatannya, tersangka YJ dan EK dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Load More