SuaraJabar.id - Pemuda inisial FDM (26) dibekuk polisi karena membawa paket yang berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan.
Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di wilayah Cibeber, Kota Cimahi. Polisi menyita barang bukti seberat 4,4 kilogram yang diketahui dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cimahi dan menjalani pemeriksaan intensif. Hasilnya, dia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis ganja.
"Tersangkanya inisial FDM. Modusnya melalui ekspedisi dimana barangnya ini salah satu kota di Provinsi Sumatera," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Penyelundupan Ganja di Nasi Pecel Terjadi di Lapas Samarinda
Dia mengatakan, terungakpnya kasus peredaran narkotika jenis ganja kering yang dilakukan FDM berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan barang terlarang itu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan sekitar satu pekan hingga akhirnya tersangka diciduk pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di sekitar Cibeber, Kota Cimahi.
"Saat diamankan ditemukan bungkusan paket besar yang setelah dibuka berisi 4,4 kilogram ganja kering. Nilanya Rp 20 juta dan bisa menyelamatkan sekitar 4 ribu jiwa," beber Aldi.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial OKB. Ganja tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
"Pelaku mengaku cara mengedarkan ganja tersebut dengan cara sistem tempel ataupun adu bagong sesuai arahan dari OKB," sebut Aldi.
Baca Juga: Kirim Paket Ganja untuk Dihisap Pas Lebaran 2023, Tukang Nanas di Bekasi Ditangkap Polisi
Dirinya mengungkapkan, tersangka mendapatkan keuntungan dari mengedarkan ganja tersebut
sebesar Rp3.000.000 dari setiap transaksi. "Pelaku juga dapat jatah narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket sedang untuk pelaku pakai sendiri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Penyelundupan Ganja di Nasi Pecel Terjadi di Lapas Samarinda
-
Kirim Paket Ganja untuk Dihisap Pas Lebaran 2023, Tukang Nanas di Bekasi Ditangkap Polisi
-
Heboh Polisi Pamer Musnahkan 43 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Warganet: Waktu di Tanam ke Mana Aja?
-
Polri Belum Terima Informasi dari PDRM Soal Kiriman Paket Pasta Gigi Ekstrak Ganja ke PM Malaysia
-
Tio Pakusadewo: Umur 13 Tahun Gue Pake Ganja, Kehilangan Rumah dan Tiga Istri
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
Terkini
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan