SuaraJabar.id - Pemuda inisial FDM (26) dibekuk polisi karena membawa paket yang berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan.
Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di wilayah Cibeber, Kota Cimahi. Polisi menyita barang bukti seberat 4,4 kilogram yang diketahui dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cimahi dan menjalani pemeriksaan intensif. Hasilnya, dia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis ganja.
"Tersangkanya inisial FDM. Modusnya melalui ekspedisi dimana barangnya ini salah satu kota di Provinsi Sumatera," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Rabu (12/4/2023).
Dia mengatakan, terungakpnya kasus peredaran narkotika jenis ganja kering yang dilakukan FDM berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan barang terlarang itu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan sekitar satu pekan hingga akhirnya tersangka diciduk pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di sekitar Cibeber, Kota Cimahi.
"Saat diamankan ditemukan bungkusan paket besar yang setelah dibuka berisi 4,4 kilogram ganja kering. Nilanya Rp 20 juta dan bisa menyelamatkan sekitar 4 ribu jiwa," beber Aldi.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial OKB. Ganja tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
"Pelaku mengaku cara mengedarkan ganja tersebut dengan cara sistem tempel ataupun adu bagong sesuai arahan dari OKB," sebut Aldi.
Baca Juga: Penyelundupan Ganja di Nasi Pecel Terjadi di Lapas Samarinda
Dirinya mengungkapkan, tersangka mendapatkan keuntungan dari mengedarkan ganja tersebut
sebesar Rp3.000.000 dari setiap transaksi. "Pelaku juga dapat jatah narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket sedang untuk pelaku pakai sendiri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Penyelundupan Ganja di Nasi Pecel Terjadi di Lapas Samarinda
-
Kirim Paket Ganja untuk Dihisap Pas Lebaran 2023, Tukang Nanas di Bekasi Ditangkap Polisi
-
Heboh Polisi Pamer Musnahkan 43 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Warganet: Waktu di Tanam ke Mana Aja?
-
Polri Belum Terima Informasi dari PDRM Soal Kiriman Paket Pasta Gigi Ekstrak Ganja ke PM Malaysia
-
Tio Pakusadewo: Umur 13 Tahun Gue Pake Ganja, Kehilangan Rumah dan Tiga Istri
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar