SuaraJabar.id - Pemuda inisial FDM (26) dibekuk polisi karena membawa paket yang berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan.
Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di wilayah Cibeber, Kota Cimahi. Polisi menyita barang bukti seberat 4,4 kilogram yang diketahui dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cimahi dan menjalani pemeriksaan intensif. Hasilnya, dia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis ganja.
"Tersangkanya inisial FDM. Modusnya melalui ekspedisi dimana barangnya ini salah satu kota di Provinsi Sumatera," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Rabu (12/4/2023).
Dia mengatakan, terungakpnya kasus peredaran narkotika jenis ganja kering yang dilakukan FDM berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan barang terlarang itu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan sekitar satu pekan hingga akhirnya tersangka diciduk pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di sekitar Cibeber, Kota Cimahi.
"Saat diamankan ditemukan bungkusan paket besar yang setelah dibuka berisi 4,4 kilogram ganja kering. Nilanya Rp 20 juta dan bisa menyelamatkan sekitar 4 ribu jiwa," beber Aldi.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial OKB. Ganja tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
"Pelaku mengaku cara mengedarkan ganja tersebut dengan cara sistem tempel ataupun adu bagong sesuai arahan dari OKB," sebut Aldi.
Baca Juga: Penyelundupan Ganja di Nasi Pecel Terjadi di Lapas Samarinda
Dirinya mengungkapkan, tersangka mendapatkan keuntungan dari mengedarkan ganja tersebut
sebesar Rp3.000.000 dari setiap transaksi. "Pelaku juga dapat jatah narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket sedang untuk pelaku pakai sendiri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Penyelundupan Ganja di Nasi Pecel Terjadi di Lapas Samarinda
-
Kirim Paket Ganja untuk Dihisap Pas Lebaran 2023, Tukang Nanas di Bekasi Ditangkap Polisi
-
Heboh Polisi Pamer Musnahkan 43 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Warganet: Waktu di Tanam ke Mana Aja?
-
Polri Belum Terima Informasi dari PDRM Soal Kiriman Paket Pasta Gigi Ekstrak Ganja ke PM Malaysia
-
Tio Pakusadewo: Umur 13 Tahun Gue Pake Ganja, Kehilangan Rumah dan Tiga Istri
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran