Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 31 Mei 2023 | 17:29 WIB
RG (28) Salah Satu Sindikat Pembobol Yang Nasabah dengan Cara Ganjal ATM (Suara.com/Ferry Bangkit)

Sedangkan di belakangnya pelaku lainnya sudah mengintai dan mengingat PIN tersebut. Kartu ATM yang sudah ditukar para pelaku itupun tidak bisa keluar dari mesin ATM.

"Korban pun mencari orang yang memberinya bantuan tadi namun sudab tidak ada. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian," ucal Luthfi.

Para pelaku ternyata sudah berpindah tempat untuk mencari ATM lainnya dengan tujuan menguras saldo korban hingga Rp 28 juta lebih. Menerima laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung membentuk tim untuk menangkap para pelaku.

Pelaku pun bisa diidentifikasi dan ditangkap pada Senin (29/5/2023) ketika sedang melakukan aksi serupa di sebuah mesin ATM di wilayah Kabupaten Bandung. Dari penangkapan di wilayah tersebut, polisi melakukan pengembangan sehungga akhirnya bisa menangkap 7 pelaku di wilayah Tangerang yang merupakan satu komplotan.

Baca Juga: Umi Kalsum Dicibir Jadikan Ayu Ting Ting 'Mesin ATM', Wajibkah Kasih Nafkah Ke Orang Tua Dalam Islam?

"Sehingga ada 7 orang yang diamankan. 4 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Luthfi.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian saldo nasabah dengan modus ganjal ATM di 14 tempat di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta hingga Banten.

"Keterangan RF, hasilnya itu dibagi rata. Kadang dapat Rp 500 sampai 1 juta," ujarnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Dituding Peras Ayu Ting Ting Cari Uang, Umi Kalsum Dicibir: Jadi Mesin ATM Emaknya!

Load More