SuaraJabar.id - Polisi mengungkap trik jahat sindikat pencurian uang nasabah dengan modus ganjal ATM. Modusnya melibatkan lebih dari satu orang sehingga masyarakat diminta lebih waspada.
Terungkapnya modus itu diketahui ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi komplotan spesialis ganjal ATM. Awalnya polisi menangkap RG (28) yang berperan sebagai kapten pemutus.
Kemudian setelah dikembangkan kompoltan ganjal asal Lampung dan Tangerang itu mengamankan sejumlah pelaku lainnya yakni I (42), H (45), AS (48), A (30), MS (38) dan N (40).
"Kami sudah menangkap sindikat pelaku spesialis ganjal ATM lintas provinsi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi di Mapolres Cimahi pada Rabu (31/5/2023).
Terungkapnya komplotan spesialis penguras saldo nasabah dengan modus ganjal ATM itu bermula ketika polisi penerima laporan korban berinisial RG (60) kejadian pada 7 Mei 2023 di sebuah ATM di minimarket Jalan Gator Subroto, Kota Cimahi.
Lutfhi mengurai cara jahat korban. Semula pelaku menentukan sasaran ATM, lalu berpura-pura antre di depan dan belakang korban.
Pelaku awalnya mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi, sehingga saat korban tidak bisa digunakan korban.
Korban yang tidak mengetahuinya mencoba mengambil uang namun kartu ATM-nya tidak bisa masuk.
Pelaku lainnya pun berpura-pura menawarkan bantuan untuk memasukan kartu ATM korban. Namun ternyata ditukarkan dengan kartu ATM lain yang sudah dimodifikasi dan disiapkan para pelaku sehingga bisa masuk ke dalam mesin ATM.
Setelah itu korban pun diminta untuk memasukan PIN ATM tersebut namun muncul keterangan bahwa kartu tersebut tidak bisa digunakan.
Sedangkan di belakangnya pelaku lainnya sudah mengintai dan mengingat PIN tersebut. Kartu ATM yang sudah ditukar para pelaku itupun tidak bisa keluar dari mesin ATM.
"Korban pun mencari orang yang memberinya bantuan tadi namun sudab tidak ada. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian," ucal Luthfi.
Para pelaku ternyata sudah berpindah tempat untuk mencari ATM lainnya dengan tujuan menguras saldo korban hingga Rp 28 juta lebih. Menerima laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung membentuk tim untuk menangkap para pelaku.
Pelaku pun bisa diidentifikasi dan ditangkap pada Senin (29/5/2023) ketika sedang melakukan aksi serupa di sebuah mesin ATM di wilayah Kabupaten Bandung. Dari penangkapan di wilayah tersebut, polisi melakukan pengembangan sehungga akhirnya bisa menangkap 7 pelaku di wilayah Tangerang yang merupakan satu komplotan.
"Sehingga ada 7 orang yang diamankan. 4 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Luthfi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas