SuaraJabar.id - Polisi mengungkap trik jahat sindikat pencurian uang nasabah dengan modus ganjal ATM. Modusnya melibatkan lebih dari satu orang sehingga masyarakat diminta lebih waspada.
Terungkapnya modus itu diketahui ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi komplotan spesialis ganjal ATM. Awalnya polisi menangkap RG (28) yang berperan sebagai kapten pemutus.
Kemudian setelah dikembangkan kompoltan ganjal asal Lampung dan Tangerang itu mengamankan sejumlah pelaku lainnya yakni I (42), H (45), AS (48), A (30), MS (38) dan N (40).
"Kami sudah menangkap sindikat pelaku spesialis ganjal ATM lintas provinsi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi di Mapolres Cimahi pada Rabu (31/5/2023).
Terungkapnya komplotan spesialis penguras saldo nasabah dengan modus ganjal ATM itu bermula ketika polisi penerima laporan korban berinisial RG (60) kejadian pada 7 Mei 2023 di sebuah ATM di minimarket Jalan Gator Subroto, Kota Cimahi.
Lutfhi mengurai cara jahat korban. Semula pelaku menentukan sasaran ATM, lalu berpura-pura antre di depan dan belakang korban.
Pelaku awalnya mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi, sehingga saat korban tidak bisa digunakan korban.
Korban yang tidak mengetahuinya mencoba mengambil uang namun kartu ATM-nya tidak bisa masuk.
Pelaku lainnya pun berpura-pura menawarkan bantuan untuk memasukan kartu ATM korban. Namun ternyata ditukarkan dengan kartu ATM lain yang sudah dimodifikasi dan disiapkan para pelaku sehingga bisa masuk ke dalam mesin ATM.
Setelah itu korban pun diminta untuk memasukan PIN ATM tersebut namun muncul keterangan bahwa kartu tersebut tidak bisa digunakan.
Sedangkan di belakangnya pelaku lainnya sudah mengintai dan mengingat PIN tersebut. Kartu ATM yang sudah ditukar para pelaku itupun tidak bisa keluar dari mesin ATM.
"Korban pun mencari orang yang memberinya bantuan tadi namun sudab tidak ada. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian," ucal Luthfi.
Para pelaku ternyata sudah berpindah tempat untuk mencari ATM lainnya dengan tujuan menguras saldo korban hingga Rp 28 juta lebih. Menerima laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung membentuk tim untuk menangkap para pelaku.
Pelaku pun bisa diidentifikasi dan ditangkap pada Senin (29/5/2023) ketika sedang melakukan aksi serupa di sebuah mesin ATM di wilayah Kabupaten Bandung. Dari penangkapan di wilayah tersebut, polisi melakukan pengembangan sehungga akhirnya bisa menangkap 7 pelaku di wilayah Tangerang yang merupakan satu komplotan.
"Sehingga ada 7 orang yang diamankan. 4 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Luthfi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New Creta Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi