Galih Prasetyo
Senin, 12 Juni 2023 | 16:12 WIB
Petugas memperlihatkan Rokok Ilegal yang Disita dari Sebuah Warung di Kota Cimahi (Suara.com/Ferry Bangkit)

Sadam, toko lainnya pemilik mengaku membeli dari toko online. Rokok tanpa pita cukai itu kemudian dijualnya seharga Rp 70 ribu per slop atau Rp 9 ribu per bungkusnya.

"Saya belanja dari online total Rp5 juta. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp8 sampai Rp9 ribu per bungkus," ucapnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Geliat Penjualan Rokok Ilegal di Cimahi, Pedagang: Pembeli Banyak, Harga Murah

Load More