SuaraJabar.id - Sejumlah pemilik warung di Kota Cimahi panik saat didatangi petugas gabungan pada Rabu (17/5/2023). Mereka kedapatan menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi.
Salah satu warung yang didatangi petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi, Bea Cukai Jawa Barat, TNI dan Kejari Cimahi adalah warung milik Rodiyah (43) di Jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.
Pemilik warung tersebut kaget ketika petugas gabungan memeriksa dan menggeledah warungnya untuk mencari rokok ilegal. Hasilnya, dari warung tersebut petugas menemukan 143 bungkus rokol ilegal berbagai merk.
Kepada petugas, Rodiyah mengaku tidak mengetahui dari mana rokok tanpa pita cukai itu dikirim. Sebab, dia mengaku baru sekitar 10 hari berjualan, menggantikan pedagang sebelumnya yang sudah kembali ke Madura.
"Saya enggak tau apa-apa, gak tau ilegal. Pas saya ke sini udah ada, saya baru seminggu lebih di sini," ujar Rodiyah.
Pedagang asal Madura, Jawa Timur itu pasrah ratusan bungkus rokok ilegalnya disita petugas gabungan meskipun ia harus mengalami kerugian. Rodiyah mengaku memang pembeli rokok ilegal cukup banyak pembelinya.
"Pembelinya lumayan. Harganya dari Rp 11 sampai 12 ribu," ucap dia.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Karsa Hudan mengatakan, dalam operasi kali ini petugas gabungan menyita sebanyak 301 bungkus rokok ilegal di wilayah Cibeureum dan Utama.
"Ada 6.020 batang dari 301 bungkus yang kita sita di 6 warung di wilayah Cibeureum dan Utama," terangnya.
Baca Juga: Upaya Berantas Rokok Ilegal di Sumedang, Kantor Bea Cukai Bandung: Lapor Bila Ada
Diakuinya, peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi. Dimana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai.
"Buktinya kan hari ini masih ada yang jual rokok ilegal. Mereka itu menjualnya ada yang secara terang-terangan ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya murah," ungkap Karsa.
Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja. Sedangkan produksi rokok ilegalnya berada di luar daerah. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.
"Untuk pemasoknya kami bersama Bea Cukai akan melakukan penelusuran. Kami bersama Bea Cukai dan petugas gabungan akan terus melakukan pemberantasan," tegasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Upaya Berantas Rokok Ilegal di Sumedang, Kantor Bea Cukai Bandung: Lapor Bila Ada
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Satu Pengedar Diamankan Dalam Razia Oleh Satpol PP Garut
-
Sumber Selamat Seruduk Mobil Pembawa Ratusan Rokok Ilegal dan Pos Polisi di Ngawi
-
Bea Cukai Surakarta Tindak 31 Kali Peredaran Rokok Ilegal dan MMEA
-
174.800 Batang Rokok Ilegal Asal Jatim Gagal Beredar di Sumsel, Harga Jual Lebih Murah
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga