SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mengeksekusi dua terpidana mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung.
Eksekusi terhadap pasangan suami istri yang jadi terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Sebelum dieksekusi ke Lapas Banceuy, Irfan dan istrinya dibawa terlebih dahulu ke Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi pada Selasa (4/7/2023). Keduanya tiba sekitar pukul 18.36 WIB.
"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonwsia nomor 565 tanggal 14 Juni atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan putusan nomor 570 atas nama Endang Kusumawatiy," kata Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo.
Dia menegaskan keputusan untuk mengeksekusi dua terpidana kasus penipuan dan TPPU itu karena sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan kasasi oleh MA. Maka sesuai aturan pasangan suami istri itu akan langsung ditahan sesuai masa hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya.
MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan.
"Dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dan subsidair selama enam bulan kalau tidak membayar denda Rp 2 miliar," ucap Arif.
Sebelumnya, PN Bale Bandung memutuskan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang sebelumnya masih menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU. Kemudian Jaksa dari Kejari Cimahi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Hingga akhrinya tanggal 14 Juni 2023 MA menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu sekaligus menganulir putusan PN Bale Bandung.
Baca Juga: Batalkan Vonis Bebas, MA Pidana 10 Tahun Bui Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara
"Bahwa terpidana ini telah disidang di PN Bandung dengan putusan bebas. Kami mengajukan upaya hukum kasasi dan alhamdulillah telah putus turunan putusan kasasinya tanggal 14 Juni dan hari ini saya memerintahka kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi badan terhadap dua terpidana tersebut," tandas Arif.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Batalkan Vonis Bebas, MA Pidana 10 Tahun Bui Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara
-
Tegas! MA Vonis Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya 10 Tahun Penjara
-
Anne Ratna Mustika dan Anak Kang Dedi Mulyadi Caleg DPRD Jabar dari Dapil yang Sama, Voting Online Tunjuk Fakta Ini...
-
Gerebek 2 Penyalur Migran Ilegal, DPRD Jabar Desak Polisi Usut Tuntas Kasus TPPO di Kabupaten Garut
-
DPRD Jabar Sesalkan Kelalaian SMAN 6 Garut Hilangkan Ijazah Wilda, Desak Sekolah Cari Solusi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Hemat Anggaran di Tengah Pemangkasan Dana Transfer, DPRD Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
-
Survei Cawapres IndexPolitica: Menkeu Purbaya Tiba-tiba di Peringkat 1, Salip Dedi Mulyadi
-
Misteri Busa Awan Hitam Selimuti Subang, Dedi Mulyadi Minta Tim Gabungan Cek
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman