SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mengeksekusi dua terpidana mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung.
Eksekusi terhadap pasangan suami istri yang jadi terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Sebelum dieksekusi ke Lapas Banceuy, Irfan dan istrinya dibawa terlebih dahulu ke Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi pada Selasa (4/7/2023). Keduanya tiba sekitar pukul 18.36 WIB.
"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonwsia nomor 565 tanggal 14 Juni atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan putusan nomor 570 atas nama Endang Kusumawatiy," kata Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo.
Dia menegaskan keputusan untuk mengeksekusi dua terpidana kasus penipuan dan TPPU itu karena sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan kasasi oleh MA. Maka sesuai aturan pasangan suami istri itu akan langsung ditahan sesuai masa hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya.
MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan.
"Dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dan subsidair selama enam bulan kalau tidak membayar denda Rp 2 miliar," ucap Arif.
Sebelumnya, PN Bale Bandung memutuskan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang sebelumnya masih menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU. Kemudian Jaksa dari Kejari Cimahi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Hingga akhrinya tanggal 14 Juni 2023 MA menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu sekaligus menganulir putusan PN Bale Bandung.
Baca Juga: Batalkan Vonis Bebas, MA Pidana 10 Tahun Bui Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara
"Bahwa terpidana ini telah disidang di PN Bandung dengan putusan bebas. Kami mengajukan upaya hukum kasasi dan alhamdulillah telah putus turunan putusan kasasinya tanggal 14 Juni dan hari ini saya memerintahka kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi badan terhadap dua terpidana tersebut," tandas Arif.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Batalkan Vonis Bebas, MA Pidana 10 Tahun Bui Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara
-
Tegas! MA Vonis Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya 10 Tahun Penjara
-
Anne Ratna Mustika dan Anak Kang Dedi Mulyadi Caleg DPRD Jabar dari Dapil yang Sama, Voting Online Tunjuk Fakta Ini...
-
Gerebek 2 Penyalur Migran Ilegal, DPRD Jabar Desak Polisi Usut Tuntas Kasus TPPO di Kabupaten Garut
-
DPRD Jabar Sesalkan Kelalaian SMAN 6 Garut Hilangkan Ijazah Wilda, Desak Sekolah Cari Solusi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI