SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mengeksekusi dua terpidana mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung.
Eksekusi terhadap pasangan suami istri yang jadi terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Sebelum dieksekusi ke Lapas Banceuy, Irfan dan istrinya dibawa terlebih dahulu ke Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi pada Selasa (4/7/2023). Keduanya tiba sekitar pukul 18.36 WIB.
"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonwsia nomor 565 tanggal 14 Juni atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan putusan nomor 570 atas nama Endang Kusumawatiy," kata Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo.
Baca Juga: Batalkan Vonis Bebas, MA Pidana 10 Tahun Bui Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara
Dia menegaskan keputusan untuk mengeksekusi dua terpidana kasus penipuan dan TPPU itu karena sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan kasasi oleh MA. Maka sesuai aturan pasangan suami istri itu akan langsung ditahan sesuai masa hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya.
MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan.
"Dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dan subsidair selama enam bulan kalau tidak membayar denda Rp 2 miliar," ucap Arif.
Sebelumnya, PN Bale Bandung memutuskan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang sebelumnya masih menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU. Kemudian Jaksa dari Kejari Cimahi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Hingga akhrinya tanggal 14 Juni 2023 MA menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu sekaligus menganulir putusan PN Bale Bandung.
Baca Juga: Tegas! MA Vonis Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya 10 Tahun Penjara
"Bahwa terpidana ini telah disidang di PN Bandung dengan putusan bebas. Kami mengajukan upaya hukum kasasi dan alhamdulillah telah putus turunan putusan kasasinya tanggal 14 Juni dan hari ini saya memerintahka kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi badan terhadap dua terpidana tersebut," tandas Arif.
Berita Terkait
-
Teras Ciseupan, Spot Ngabuburit dan Buka Bersama di Kota Cimahi
-
Eks Bintang Chelsea Gabung ke Klub Liga 2 Indonesia PSKC Cimahi
-
Matheus Silva Hengkang ke PSM Makassar, Manajemen PSKC Cimahi Merasa Kurang Dihargai
-
Sengitnya Liga 2, Gol Gelandang Buthan Pupus Asa Persikota ke 8 Besar
-
Bentrok Pecah di Laga Persikota vs PSKC Cimahi, Aksi Pemukulan Tak Terhindarkan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?