SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mengeksekusi dua terpidana mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung.
Eksekusi terhadap pasangan suami istri yang jadi terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Sebelum dieksekusi ke Lapas Banceuy, Irfan dan istrinya dibawa terlebih dahulu ke Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi pada Selasa (4/7/2023). Keduanya tiba sekitar pukul 18.36 WIB.
"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonwsia nomor 565 tanggal 14 Juni atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan putusan nomor 570 atas nama Endang Kusumawatiy," kata Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo.
Dia menegaskan keputusan untuk mengeksekusi dua terpidana kasus penipuan dan TPPU itu karena sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan kasasi oleh MA. Maka sesuai aturan pasangan suami istri itu akan langsung ditahan sesuai masa hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya.
MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan.
"Dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dan subsidair selama enam bulan kalau tidak membayar denda Rp 2 miliar," ucap Arif.
Sebelumnya, PN Bale Bandung memutuskan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang sebelumnya masih menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU. Kemudian Jaksa dari Kejari Cimahi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Hingga akhrinya tanggal 14 Juni 2023 MA menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu sekaligus menganulir putusan PN Bale Bandung.
Baca Juga: Batalkan Vonis Bebas, MA Pidana 10 Tahun Bui Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara
"Bahwa terpidana ini telah disidang di PN Bandung dengan putusan bebas. Kami mengajukan upaya hukum kasasi dan alhamdulillah telah putus turunan putusan kasasinya tanggal 14 Juni dan hari ini saya memerintahka kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi badan terhadap dua terpidana tersebut," tandas Arif.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Batalkan Vonis Bebas, MA Pidana 10 Tahun Bui Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara
-
Tegas! MA Vonis Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya 10 Tahun Penjara
-
Anne Ratna Mustika dan Anak Kang Dedi Mulyadi Caleg DPRD Jabar dari Dapil yang Sama, Voting Online Tunjuk Fakta Ini...
-
Gerebek 2 Penyalur Migran Ilegal, DPRD Jabar Desak Polisi Usut Tuntas Kasus TPPO di Kabupaten Garut
-
DPRD Jabar Sesalkan Kelalaian SMAN 6 Garut Hilangkan Ijazah Wilda, Desak Sekolah Cari Solusi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pecah Rekor H-3! Ribuan Mobil Serbu Tol Bocimi Seksi 3, Waspada "Tsunami" Wisatawan H-1
-
Dulu Bikin Jantungan, Kini Kokoh Menyatukan Jabar-Jateng: Wajah Baru Jembatan Merah Putih Banjar
-
Ogah Tua di Jalan: Ratusan Ribu Pemudik Jabar Serbu Kereta hingga Whoosh Jelang Lebaran
-
Pemerintah Belum Ketuk Palu, Ratusan Jemaah DKM Abu Bakar Shidiq di Sukabumi Mantap Lebaran Hari Ini
-
Kecerobohan Sepele Berujung Buntung Rp 300 Juta! Tiga Rumah di Ciamis Ludes Jadi Abu