SuaraJabar.id - Viral video yang menunjukkan jalan umun digunakan sebagai tempat untuk menggelar acara resepsi pernikahan.
Peristiwa ini terjadi di Cijengkol, Desa Wangun Sari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (29/7).
Dalam video yang viral di laman sosial media itu terlihat kemacetan mengular di salah satu sudut jalan disebabkan pengendara motor dan mobil tak bisa melintas.
Di sudut jalan lainnya, terlihat prosesi pesta pernikahan tengah digelar. Tampak dalam video yang beredar itu, kedua pengantin dan keluarga sedang menjalani tradisi pernikahan.
"Sepasang Pengantin lakukan tradisi pernikahan di tengah jalan umum hingga menimbulkan kemacetan , ratusan pengguna jalan dipaksa menunggu hingga 30 menit," tulis keterangan pada video yang diunggah akun Twitter @Heraloebss.
Sontak saja video ini pun tuai kecaman dari publik.
"Apa gatakut ya baru nikah udh didoain cere gegara perkara begini wkwk Sebenernya bole aja si nutup jalan. Tp pastiin ada jalan lain dan kasih petugas untuk ngarahin ke jalan lain itu. Disini jg banyak yg nutup jalan tp biasanya ada panitia yg ngarahin ke jalan lain," komentar salah satu netizen.
"Yang kena macet langsung mampir aja sekalian ikut makan sebagai kompensasi ahahaha" sambung akun lain.
"segitu banyaknya yg terzolimi gara² gak bisa lewat, trus ngedo'ain yg jelek² ke mantennya pasti langsung terkabul tuh," timpal netizen lain.
Baca Juga: Pamer Acara Lamaran Rasa Pernikahan, Lucinta Luna Dirujak Netizen: Settingan, Cowoknya Disewa
Pesta Pernikahan di Jalan Umum
Fenomena jalan umum digunakan untuk pesta pernikahan kini tengah marak jadi sorotan. Menyikapi hal itu, Budayawan Maja Yusirwan tegas mengatakan bahwa tindakan menggelar acara personal di jalan umum jelas sangat tidak etis.
“Kan kalau orang hajatan itu sifatnya personal untuk diri sendiri. Hingga akhirnya menyusahkan banyak pihak itu adalah sebuah tindakan yang sangat tidak bijaksana,” kata Aki Maja, sapaan akrabnya.
Ia mengaitkan dengan kondisi zaman dahulu yang memang kerap memanfaatkan jalanan-jalanan umum sebagai tempat untuk menggelar acara.
Namun, hal itu pun hanya acara-acara besar yang juga menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti ritual budaya.
“(Zaman dulu) ritual keagamaan atau ritual budaya itu di tengah jalan hal yang biasa. Dan orang akan maklum karena itu adalah sebuah ritual yang memang masyarakat tahu dan itu kan nggak setiap hari paling setahun satu kali,” ucapnya.
Ia menyinggung soal izin dari terselenggaranya acara tersebut. Sebab, menurutnya setiap warga yang akan menggelar acara harus memiliki izin dari pemerintah setempat.
Seharusnya, pemerintah tidak memberikan izin gelar acara jika acara tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Harusnya Dinas Perhubungan atau Satpol PP atau polisi lalu lintas tidak memberikan izin akses tersebut. Siapapun dia, mau pejabat ataupun masyarakat. Kan ada gedung yang bisa dipakai,” tegasnya.
Berita Terkait
-
8 Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Mantan Istri di Lampung Tengah Terungkap setelah Viral
-
Viral Pria di Malang Diduga Sengaja Tukar Sepatu Miliknya dengan Jemaah Lain di Masjid: Gak Malu
-
Kisah Hidup Norma Risma, "Mertua Selingkuh dengan Menantu" Segera Difilmkan
-
Pria Curi HP Orang saat Wudhu, Netizen Heran: Di Masjid Berani Lakukan Hal Tercela
-
Penjelasan Polisi soal Perkara Deasy Natalia Ngaku Korban KDRT-Anak Dilecehkan, Benarkah Laporannya Tidak Diproses?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam