Rauhanda Riyantama
Sabtu, 09 September 2023 | 09:08 WIB
Miris, tingkah warga di Cimahi buang sampah sembarangan di sungai. (Instagram)

Disebutkan juga bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

Kemudian membuang sampah disungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

Load More