SuaraJabar.id - Viral di media sosial sejumlah warga Cimahi buang sampah di sungai jadi sorotan. Dalam video yang beredar, nampak sejumlah orang membuang sampah dari gerobak ke aliran sungai.
Dalam video di akun Instagram @keluarbenar, memperlihatkan dua warga melemparkan sampah dalam kantung plastik dari sebuah gerobak. Terlihat sungai tersebut sudah menjadi gundukan sampah.
Usut punya usut, kejadian tersebut berlangsung di Sungai Citopeng. Lokasi persisnya berada di sekitar Jalan Sukasari Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
''BANTU VIRALKAN belum juga selesai berita duka kebakaran udah ditambah aksi warga Cimahi yang buang sampah sembarangan di Sungai Citopeng, orang-orang pada kenapa yaa?''demikian keterangan akun tersebut.
''Lokasinya di sekitar Sungai Jl. Sukasari Citopeng, Cimahi Selatan, Jawa Barat. Wajib diusut tuntas! STOP BUANG SAMPAH SEMBARANGAN! mari sama-sama kita peduli lingkungan,'' lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini membenarkan terkait peristiwa tersebut. Pihaknya bersama sama Satgas Citarum Harum telah terjun ke lokasi untuk melakukan pembersihan sungai.
"Itu memang sungainya berada di perbatasan Cimahi dan Kota Bandung. Kita sudah terjunkan tim bekerjasama dengan Satgas Citarum Harum untuk membersihkan," kata Chanifah Listyarini, dilansir dari AyoBandung - jaringan Suara.com.
Perempuan akrab disapa Rini itu menjelaskan pihaknya masih melakukan investigasi pemicu aksi buang sampah ke sungai di yang terjadi di daerah Citopeng itu. Apakah karena terjadi penumpukan TPS atau karena kebiasaan masyarakat.
Diketahui, Kota Cimahi terancam kembali dikepung tumpukan sampah di beberapa TPS dan ruang publik imbas habisnya jatah buang ke TPA Sementara di Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat telah membuka TPA sementara di Desa Sarimukti untuk mengantisipasi tumpukan sampah di Bandung Raya. Meski begitu, jumlahnya dibatasi hingga 8.689 ton, dengan rincian Kota Bandung 4.789 ton, Bandung Barat 1.500 ton, Kota Cimahi 600 ton, Kabupaten Bandung 1.800 ton.
"Faktornya bisa jadi (penumpukan TPS) itu, atau karena kebiasaan," paparnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Pemkot Cimahi bakal memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan yakni sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
Penerapan sanksi tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
"Kami akan berlakukan sanksi. Tapi secara teknis ini dilakukan oleh temen-temen Satpol PP," jelas Rini.
Dalam Perda disebutkan penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.
Berita Terkait
-
Aksi Warga Bongkar Pagar Jembatan Demi Truk Sound System Bisa Lewat
-
Viral Video Ibu di Sumbar Minta Keadilan Usai Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis Bebas
-
Viral Video Warga Lempar Sampah di Truk Petugas, Ini Kata Camat Kotagede
-
Driver Ojol Syok Lihat Anaknya Ketangkap Polisi karena Tawuran: Gue Ngojek Cari Duit Buat Lo!
-
Heboh Tulisan Menohok Larangan Buang Sampah Sembarangan di Solo: Didoakan Cepat Mati hingga Kena Azab
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri
-
Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan
-
Melebarnya Garis Penyidikan KPK di ATR/BPN, Dari Summarecon ke Kota Baru Parahyangan
-
BRI Private dan Prioritas Perluas Privilege Nasabah Lewat Fasilitas Pendidikan di Sequoia School
-
Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi