Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 14 September 2023 | 16:16 WIB
Miris, tingkah warga di Cimahi buang sampah sembarangan di sungai. (Instagram)

Melihat jenis sanksi tersebut, Satpol PP Kota Cimahi berencana hanya akan menuntut dua pelaku yang viral dengan sanksi administrsi, meskipun keputusan akhir berada ditangan hakim. Pertimbangannya, kata Ranto, kondisi ekonomi kedua pemuda itu. Mereka pemuda putus sekolah yang belum memiliki pekerjaan.

"Hasil komunikasi internal kalau melihat kondisi ekonomi kemungkinan besar kami akan menuntut untuk kerja sosial," ujarnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Sleman Dapat Kuota 135 Ton Buang Sampah ke TPST Piyungan, DLH Minta Masyarakat Tetap Kelola Sampah Mandiri

Load More