Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 19 September 2023 | 07:37 WIB
Puluhan Orang Pelaku Pembuangan Sampah di Cimahi Disidang, 11 Orang Bakal Dipanggil Paksa (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraJabar.id - Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kota Cimahi, Jawa Barat digelar Senin (18/9/2023) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.

Ada puluhan pelanggar yang disidangkan karena membuang sampah sembarangan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah. Termasuk dua orang yang viral membuang sampah ke Sungai Citopeng.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Agnes Renita mengatakan, berdasarkan hasil sidang yang sudah dilaksanakan, hakim memberikan vonis denda Rp20 ribu sampai Rp100 ribu terhadap para pelanggar.

"Hari ini dendanya ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu," ucap dia.

Baca Juga: Akibat Bakar Sampah Sembarangan, 381 Kasus Kebakaran Terjadi di Jogja

Khusus para pelaku yang membuang sampai ke Sungai Citopeng termasuk yang terek kamera drone hingga viral di media sosial, hakim menjatuhkan vonis denda Rp50 ribu.

Sedangkan sidang terhadap pelaku yang masih dibawah umur, termasuk SD ditunda sidangnya ke pekan depan.

"Yang anak-anak kita tunda dulu ke minggu depan, disidangkan Tipiring-nya minggu depan," kata Agnes

Diriny menilai keputusan yang dibuat hakim terhadap para pelanggar yang membuang sampah sembarangan sudah cukup adil. Dimana salah satu pertimbangannya hakim melakukan profilling terlebih dahulu baru menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.

"Keputusan dari hakim sudah cukup adil karena dilihat juga profiling dari masyarakatnya. Hakim kan gak langsung memutuskan, melihat dulu sementara profilling orangnya seperti apa baru diputuskan dendanya," jelas dia.

Baca Juga: Tak Bisa Bayar Denda Rp400 Ribu gegara Buang Sampah Sembarangan, Mbah J Terpaksa Jaminkan KTP untuk Cari Hutangan

Dirinya mengatakan, dalam sidang Tipiring terhadap para pembuang sampah ini tidak ada yang dijatuhkan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara maksimal tiga bulan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Ini kan baru sebatas buang sampah di sungai, untuk sementara efek jeranya yang bisa kita lakukan sudah cukup. Kita lihat kondisi masyarajat gak mungkin kita langsung yang maksimal," ujar Agnes

Satpol PP Kota Cimahi sudah melayangkan surat panggilan terhadap 46 warga yang melakukan pembuangan sampah.

Termasuk yang membuang sampah ke Sungai Citopeng dan hasil OTT yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.

"Tapi yang hadir hari ini ada 35 orang, yang tidak hadir 11 orang. Yang tidak hadir kita lakukan pemanggilan ulang, kalau tetap gak hadir nanti dihadirkan paksa," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

Ranto mengatakan, khusus pelaku yang membuang sampah ke Sungai Citopeng tercatat ada tujuh orang yang hadir dalam sidang Tipiring kali ini. Termasuk dua pemuda yang terekam kamera drone hingga viral di media sosial.

"Kalau totalnya ada 11 orang yang dipanggil, dan yang hadir itu tujuh orang. Termasuk dua orang yang viral," ucap Ranto.

Namun, kata dia, sidang terhadap tiga pelaku yang masih dibawah umur ditunda ke pekan depan. Sebab, mereka harus mendapat pendampingan dari orang tuanya. Selain itu, Satpol PP juga berencana akan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Cimahi untuk memberikan pendampingan.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More