SuaraJabar.id - Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kota Cimahi, Jawa Barat digelar Senin (18/9/2023) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.
Ada puluhan pelanggar yang disidangkan karena membuang sampah sembarangan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah. Termasuk dua orang yang viral membuang sampah ke Sungai Citopeng.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Agnes Renita mengatakan, berdasarkan hasil sidang yang sudah dilaksanakan, hakim memberikan vonis denda Rp20 ribu sampai Rp100 ribu terhadap para pelanggar.
"Hari ini dendanya ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu," ucap dia.
Khusus para pelaku yang membuang sampai ke Sungai Citopeng termasuk yang terek kamera drone hingga viral di media sosial, hakim menjatuhkan vonis denda Rp50 ribu.
Sedangkan sidang terhadap pelaku yang masih dibawah umur, termasuk SD ditunda sidangnya ke pekan depan.
"Yang anak-anak kita tunda dulu ke minggu depan, disidangkan Tipiring-nya minggu depan," kata Agnes
Diriny menilai keputusan yang dibuat hakim terhadap para pelanggar yang membuang sampah sembarangan sudah cukup adil. Dimana salah satu pertimbangannya hakim melakukan profilling terlebih dahulu baru menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.
"Keputusan dari hakim sudah cukup adil karena dilihat juga profiling dari masyarakatnya. Hakim kan gak langsung memutuskan, melihat dulu sementara profilling orangnya seperti apa baru diputuskan dendanya," jelas dia.
Baca Juga: Akibat Bakar Sampah Sembarangan, 381 Kasus Kebakaran Terjadi di Jogja
Dirinya mengatakan, dalam sidang Tipiring terhadap para pembuang sampah ini tidak ada yang dijatuhkan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara maksimal tiga bulan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
"Ini kan baru sebatas buang sampah di sungai, untuk sementara efek jeranya yang bisa kita lakukan sudah cukup. Kita lihat kondisi masyarajat gak mungkin kita langsung yang maksimal," ujar Agnes
Satpol PP Kota Cimahi sudah melayangkan surat panggilan terhadap 46 warga yang melakukan pembuangan sampah.
Termasuk yang membuang sampah ke Sungai Citopeng dan hasil OTT yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.
"Tapi yang hadir hari ini ada 35 orang, yang tidak hadir 11 orang. Yang tidak hadir kita lakukan pemanggilan ulang, kalau tetap gak hadir nanti dihadirkan paksa," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
Ranto mengatakan, khusus pelaku yang membuang sampah ke Sungai Citopeng tercatat ada tujuh orang yang hadir dalam sidang Tipiring kali ini. Termasuk dua pemuda yang terekam kamera drone hingga viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Tak Diolah dengan Baik, Sampah Plastik Bisa Rugikan Sektor Pariwisata
-
World Clean Up Day, 200 Siswa dan Guru Sekolah Yehonala Gotong Royong Memungut Sampah
-
Cinta Kuya Kumpulkan Sampah demi Mimpi Besar di Amerika Serikat, Netizen: Salut Didikan Orangtuanya
-
Ajak Masyarakat Peduli Alam, Andi Rio Rilis Lagu Gunung Bukan Tempat Sampah
-
Cinta Kuya Buang Gengsi, Rela Mulung Sampah Botol dari Rumah Tetangga Demi Cuan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Cuma Modal 5 Juta Bisa Bawa Pulang Toyota? Ini 2 Pilihan Mobil Impian dan Simulasi Cicilannya
-
Update Mencekam Longsor Cisarua: 48 Jenazah Dievakuasi, 33 Warga Masih Hilang
-
Warga Sakit Harus 'Numpang' ke Tangerang, Ketua DPRD Desak Pemkab Bogor Bangun RS Baru
-
Kurator GBTI: Sejarah Tionghoa Bukan Cerita Pinggiran, tapi Bagian dari Indonesia
-
4 Wisata Alam Bogor dan Cianjur Ini Visualnya Kebangetan, Wajib Masuk Wishlist Gen Z