SuaraJabar.id - Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kota Cimahi, Jawa Barat digelar Senin (18/9/2023) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.
Ada puluhan pelanggar yang disidangkan karena membuang sampah sembarangan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah. Termasuk dua orang yang viral membuang sampah ke Sungai Citopeng.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Agnes Renita mengatakan, berdasarkan hasil sidang yang sudah dilaksanakan, hakim memberikan vonis denda Rp20 ribu sampai Rp100 ribu terhadap para pelanggar.
"Hari ini dendanya ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu," ucap dia.
Baca Juga: Akibat Bakar Sampah Sembarangan, 381 Kasus Kebakaran Terjadi di Jogja
Khusus para pelaku yang membuang sampai ke Sungai Citopeng termasuk yang terek kamera drone hingga viral di media sosial, hakim menjatuhkan vonis denda Rp50 ribu.
Sedangkan sidang terhadap pelaku yang masih dibawah umur, termasuk SD ditunda sidangnya ke pekan depan.
"Yang anak-anak kita tunda dulu ke minggu depan, disidangkan Tipiring-nya minggu depan," kata Agnes
Diriny menilai keputusan yang dibuat hakim terhadap para pelanggar yang membuang sampah sembarangan sudah cukup adil. Dimana salah satu pertimbangannya hakim melakukan profilling terlebih dahulu baru menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.
"Keputusan dari hakim sudah cukup adil karena dilihat juga profiling dari masyarakatnya. Hakim kan gak langsung memutuskan, melihat dulu sementara profilling orangnya seperti apa baru diputuskan dendanya," jelas dia.
Dirinya mengatakan, dalam sidang Tipiring terhadap para pembuang sampah ini tidak ada yang dijatuhkan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara maksimal tiga bulan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Berita Terkait
-
Prediksi Cak Nun Viral Lagi: Utang Indonesia Menggunung pada 2025, Ada Menteri Undur Diri
-
Arra Bocah Viral Dihujat: Terlalu Dewasa atau Korban Ambisi Orang Tua?
-
Teras Ciseupan, Spot Ngabuburit dan Buka Bersama di Kota Cimahi
-
Viral Oknum Patwal Diduga Tendang Pemotor hingga Bikin Polisi Minta Maaf, Begini Peraturannya
-
Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
- Mees Hilgers Berpotensi Tinggalkan Tim
- Ria Ricis Bantu Pengobatan Keponakan Ratusan Juta, Keberadaan Suami Oki Setiana Dewi Dipertanyakan
- Kunjungi Nunung ke Kost, Momen Raffi Ahmad Transfer Uang Jadi Perbincangan
Pilihan
-
Enjoy Soal Persaingan Lini Depan, Septian Bagaskara: Pelatih Punya Wewenang
-
Lepas Pelatih Kiper demi Timnas Indonesia, Bos Dewa United FC Ucap Pesan Menyentuh
-
Patrick Kluivert Harus Coret 6 Pemain Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Tersingkir?
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Antusiasme Go Ahead Eagles Lepas Dean James ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Jabar Ngariung: Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Bupati dan Walikota Bersinergi Bangun Jawa Barat
-
Brucella Pada Ternak Bisa Menginfeksi Manusia, Ini Penjelasan DKPP
-
Polresta Bandung Gelar Ramp Check, Pastikan Kendaraan Angkutan Layak Jalan Saat Lebaran
-
Satgas Pangan Polres Kuningan Sidak Pasar, Cek Volume dan HET MinyaKita
-
DKPP: Lebih dari Seribu Ekor Sapi Perah di Jawa Barat Terpapar Brucella