SuaraJabar.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Yana Mulyana secara tidak hormat, dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung nonaktif, Rabu (20/9/2023).
Terkait pemecatan terhadap dirinya, Yana mengaku menerimanya. Menurutnya, keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan regulasi, saya harus terima," kata Yana di sela-sela sidang dugaan suap di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/9/2023).
Pemberhentian secara tidak hormat terhadap Yana Mulyana, dilakukan sebelum Penjabat (Pj). Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melantik enam pj. wali kota dan pj. bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu.
Pemberhentian tersebut, menyusul Yana yang menjadi tersangka dugaan suap pengadaan CCTV serta jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," demikian putusan yang dibacakan.
Sementara itu, sejak Yana ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV serta jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City, kursi Wali Kota Bandung mengalami kekosongan.
Sehingga, saat itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Wali Kota Bandung.
Saat ini, jabatan Wali Kota Bandung diisi Bambang Tirtoyuliono, sebagai Pejabat. Bambang dilantik bersama penjabat lainnya oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (20/9/2023).
Selain Bambang, Pejabat lainnya yang turut dilantik yakni, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Penjabat Bupati Purwakarta Benny Irwan, dan Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman.
Keenam Penjabat akan mengisi jabatan Bupati dan Wali Kota definitif yang habis masa jabatannya September ini.
Kontributor: Rahman
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Yana Mulyana Wali Kota Bandung yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat: Sempat Bikin Gaduh Soal GBLA
-
Detik-detik Yana Mulyana Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Wali Kota Bandung
-
Fakta Baru Kasus Korupsi Pengadaan CCTV: Yana Mulyana Perjalanan Dinas Ilegal ke Thailand
-
Kasus Bandung Smart City: Penegak hukum hingga Ketua DPRD disebut Terima Uang Suap
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana Selama 40 Hari
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta