Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 20 September 2023 | 17:12 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras]

SuaraJabar.id - Wali kota nonaktif Yana Mulyana hari ini, Rabu (20/9) resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena terlibat dengan kasus korupsi Bandung Smart City.

Putusan dari Kemendagri itu dibacakan sebelum Penjabat (Pj). Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik enam pj. wali kota dan pj. bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu.

"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," kata pelantik saat membacakan putusan Kemendagri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan ikut menanggapi putusan Mendagri terkait dengan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

Baca Juga: Detik-detik Yana Mulyana Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Wali Kota Bandung

"Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum," kata Benni.

Rekam Jejak Yana Mulyana

Yana Mulyana ialah politisi dan penguasaha kelahiran Bandung pada 17 Februari 1965. Yana merupakan putra dari seorang pirnawirawan Tentara Nasional Indonesia berdarah Jawa, Supardjo.

Alumni SMA Negeri 5 Bandung ini memperoleh gelar sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Nusantara, Bandung, pada tahun 2003. Sebelum terjun ke dunia politik, suami dari Yunimar ini adalah seorang pengusaha properti dan sempat memiliki radio swasta di Bandung.

Yana yang sempat menjadi ketua HIPMI Jawa Barat ini ialah kader dari partai Gerindra. Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 Yana diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Pengadaan CCTV: Yana Mulyana Perjalanan Dinas Ilegal ke Thailand

OTT KPK yang dilakukan terhadap Yana Mulyana ini diduga karena terlibat kasus pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.

Sebelum tersandung kasus korupsi dan di-OTT oleh KPK, Yana Mulyana sempat berselisih paham dengan pendukung Persib, Bobotoh terkait Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Pada 2022, Yana Mulyana menegaskan bahwa GBLA tidak bisa segera menjadi markas Persib. Hal ini pun sempat bikin gaduh bobotoh di laman sosial media.

Bos Persib Teddy Tjahjono pada 6 Mei 2022 sempat mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat dukungan dari Wali Kota Bandung dan Pemkot untuk penggunaan Stadion GBLA.

Namun pada 10 Mei 2022, lewat akun Instagram miliknya, Yana berikan klarifikasi, bahkan juga gunakan kata khas Teddy Tjahjono "Bismilllah #satsetsatset".

"Dalam penjelasan ini tidak ada sedikit pun niatan saya untuk berbicara tentang siapa yang salah dan siapa yang benar dalam proses terkait Stadion GBLA. Penjelasan ini saya buat, semata-mata untuk memberikan respon atas proses yang sedang dilakukan oleh Pemkot Bandung terkait pengelolaan Stadion GBLA," jelas Yana.

"Berdasarkan hal tersebut, saya menindak lanjuti surat permohonan dari PT PBB perihal kerjasama pengelolaan Stadion GBLA dan melakukan pertemuan lanjutan dengan PT PBB. Dalam pertemuan lanjutan, saya menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi, ada beberapa opsi yang dapat ditawarkan kepada pihak PT PBB," papar Yana.

"Hal tersebut mendorong saya untuk mulai menelusuri status administrasi Stadion GBLA," tambahnya.

Load More