SuaraJabar.id - Sebanyak 41,85 hektare lahan pertanian di Sukabumi menurut data Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Jawa Barat gagal panen terdampak kekeringan akibat fenomena El Nino.
"Dari luas lahan pertanian yang mengalami gagal panen akibat kemarau berkepanjangan ini mayoritas berada di Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum," kata Kepala DKP3 Kota Sukabumi Adrian Hariadi di Sukabumi.
Adrian mengatakan bahwa dampak kemarau yang terjadi sejak awal Juni 2023 membuat mayoritas lahan pertanian di Kota Sukabumi terdampak kekeringan, kondisi paling parah terjadi di Kecamatan Lembursitu dan Cibeureum.
Petani yang sebelumnya sudah menanam padi dan ditargetkan bisa panen pada September atau Oktober, terpaksa harus merugi karena lahannya tidak bisa mendapatkan pasokan air karena kekeringan dan mengalami krisis air.
Jika setiap satu hektare menghasilkan gabah kering giling (GKG) sebanyak tujuh ton, maka produksi GKG yang hilang akibat gagal panen mencapai 292,95 ton.
Baca Juga: Apa Itu BLT El Nino? Ini Syarat Penerima, Cara Dapat dan Besaran Bantuannya
Namun demikian, untuk mengurangi kerugian petani dan penderitaan akibat gagal panen Pemerintah Kota Sukabumi menyalurkan bantuan cadangan beras pemerintah (CBP). Bantuan CBP ini sudah disalurkan ke para petani yang mengalami gagal panen.
"Meskipun akibat kemarau berkepanjangan ini puluhan hektare lahan pertanian di Kota Sukabumi mengalami gagal panen, tetapi untuk persediaan beras untuk masyarakat masih mencukupi," tambahnya.
Di sisi lain, Adrian mengatakan untuk jumlah kepala keluarga atau penerima manfaat bantuan CBP mencapai 248 KK. Jumlah penerima manfaat itu tidak hanya petani yang mengalami gagal panen tetapi warga korban bencana dan lainnya.
Pada November 2023, pihaknya pun akan kembali melakukan pengadaan untuk persediaan CBP sebanyak 16 ton. Beras ini diperuntukkan untuk membantu warga yang menjadi korban bencana salah satunya gagal panen dampak dari bencana kekeringan. [Antara]
Baca Juga: Kapan BLT El Nino Cair, Ini Syarat Mengajukan dan ketentuan Penerima
Berita Terkait
-
Jangan Cekik Petani-petani Kita, Pesan Tegas Prabowo untuk Pengusaha
-
Berkat PNM, Anak Petani Bawang Bisa Berangkat ke Korea
-
Pilu! Bayi Perempuan Ditinggalkan di Depan Masjid Sukabumi, Kondisinya Memprihatinkan
-
Pemerintah Sukabumi Gelar Turnamen Mobile Legends dengan Hadiah Rp 10 Juta, Netizen: Efisiensi Apaan?
-
Potret Prabowo Sambut Langsung Presiden Erdogan di Istana Bogor
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi