SuaraJabar.id - Sebanyak 41,85 hektare lahan pertanian di Sukabumi menurut data Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Jawa Barat gagal panen terdampak kekeringan akibat fenomena El Nino.
"Dari luas lahan pertanian yang mengalami gagal panen akibat kemarau berkepanjangan ini mayoritas berada di Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum," kata Kepala DKP3 Kota Sukabumi Adrian Hariadi di Sukabumi.
Adrian mengatakan bahwa dampak kemarau yang terjadi sejak awal Juni 2023 membuat mayoritas lahan pertanian di Kota Sukabumi terdampak kekeringan, kondisi paling parah terjadi di Kecamatan Lembursitu dan Cibeureum.
Petani yang sebelumnya sudah menanam padi dan ditargetkan bisa panen pada September atau Oktober, terpaksa harus merugi karena lahannya tidak bisa mendapatkan pasokan air karena kekeringan dan mengalami krisis air.
Jika setiap satu hektare menghasilkan gabah kering giling (GKG) sebanyak tujuh ton, maka produksi GKG yang hilang akibat gagal panen mencapai 292,95 ton.
Baca Juga: Apa Itu BLT El Nino? Ini Syarat Penerima, Cara Dapat dan Besaran Bantuannya
Namun demikian, untuk mengurangi kerugian petani dan penderitaan akibat gagal panen Pemerintah Kota Sukabumi menyalurkan bantuan cadangan beras pemerintah (CBP). Bantuan CBP ini sudah disalurkan ke para petani yang mengalami gagal panen.
"Meskipun akibat kemarau berkepanjangan ini puluhan hektare lahan pertanian di Kota Sukabumi mengalami gagal panen, tetapi untuk persediaan beras untuk masyarakat masih mencukupi," tambahnya.
Di sisi lain, Adrian mengatakan untuk jumlah kepala keluarga atau penerima manfaat bantuan CBP mencapai 248 KK. Jumlah penerima manfaat itu tidak hanya petani yang mengalami gagal panen tetapi warga korban bencana dan lainnya.
Pada November 2023, pihaknya pun akan kembali melakukan pengadaan untuk persediaan CBP sebanyak 16 ton. Beras ini diperuntukkan untuk membantu warga yang menjadi korban bencana salah satunya gagal panen dampak dari bencana kekeringan. [Antara]
Baca Juga: Kapan BLT El Nino Cair, Ini Syarat Mengajukan dan ketentuan Penerima
Berita Terkait
-
Temukan Pelanggaran, Kemendag Segel Produsen Minyakita di Karawang
-
Jangan Kaget! Dedi Mulyadi Banting Setir Jadi Pembawa Acara Cuaca, Ini Ramalannya untuk Jawa Barat!
-
Yuddy Renaldi Mundur Mendadak, Yusuf Saadudin Ditunjuk Jadi Pengganti Dirut Bank BJB
-
Rumahnya Digeledah KPK, Ini Profil dan Karir Politik Ridwan Kamil
-
Sri Mulyani Wanti-wanti Anggaran Rp16,6 Triliun Untuk Beli Beras Petani Tidak di Korupsi
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Pemkot Depok Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Temukan Takaran Produk Tak Sesuai dan Harga di Atas HET
-
Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan
-
Pemdaprov Jabar Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Mitigasi Bencana
-
Program Mudik Gratis 2025 Pemprov Jawa Barat: Cara Daftar, Rute, Jadwal dan Kuota