SuaraJabar.id - Karyawan Bank BJB Cabang Majalaya dengan inisial RS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada kasus korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam bank BJB kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansah mengatakan bahwa tersangka RS saat ini masih ditahan di LP Narktika Kelas IIA Bandung.
"(Tersangka RS) masih ditahan di Lapas IIA untuk 20 hari ke depan," ucap Mumuh saat dihubungi Suara.com, Senin (30/10).
Mumuh menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, bahwa RS diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Selain itu RS juga dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
RS di bank BJB Majalaya bertugas sebagai Account officer Komersial dengan tugas memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum Analisa kredit final.
Penahanan kepada RS dilakukan pihak Kejari Kabupaten Bandung pada Kamis 26 Oktober 2023. Dari foto-foto yang didapat Suara.com, tampak penyidik Kejari Kabupaten Bandung memborgol tangan RS dan memakaikan rompi tahanan.
RS dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RS juga didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kasus Korupsi Kredit Koperasi Simpan Pinjam
-
Tampang Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya yang Ditahan Kejari Bandung di Kasus Korupsi
-
Tersandung Kasus Korupsi, Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kejari Bandung
-
Laba Bank BJB Anjlok, Beban Bunga jadi Biang Kerok
-
RUPSLB Bank BJB 2023 Tunjuk Pengurus Baru untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan Makin Baik
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Harga BBM Pertamina, Shell hingga Vivo Kompak Turun, Cek Daftar Terbarunya!
-
Gubernur Dedi Mulyadi Larang Total Penanaman Sawit di Jawa Barat Mulai 2026
-
Kabut Tebal Selimuti Puncak Bogor - Cianjur di Hari Pertama 2026, Jarak Pandang Cuma 5 Meter
-
Ramai Lagu Baru Slank 'Republik Fufufafa': Bukan Pujian Yang Didapat, Tapi Panen Hujatan
-
Adu Megah Dua Ikon Jabar: Masjid Nurul Wathon Ngebut 8 Bulan vs Al Jabbar Telan Dana Triliunan