SuaraJabar.id - Karyawan Bank BJB Cabang Majalaya dengan inisial RS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada kasus korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam bank BJB kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansah mengatakan bahwa tersangka RS saat ini masih ditahan di LP Narktika Kelas IIA Bandung.
"(Tersangka RS) masih ditahan di Lapas IIA untuk 20 hari ke depan," ucap Mumuh saat dihubungi Suara.com, Senin (30/10).
Mumuh menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, bahwa RS diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Selain itu RS juga dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
RS di bank BJB Majalaya bertugas sebagai Account officer Komersial dengan tugas memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum Analisa kredit final.
Penahanan kepada RS dilakukan pihak Kejari Kabupaten Bandung pada Kamis 26 Oktober 2023. Dari foto-foto yang didapat Suara.com, tampak penyidik Kejari Kabupaten Bandung memborgol tangan RS dan memakaikan rompi tahanan.
RS dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RS juga didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kasus Korupsi Kredit Koperasi Simpan Pinjam
-
Tampang Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya yang Ditahan Kejari Bandung di Kasus Korupsi
-
Tersandung Kasus Korupsi, Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kejari Bandung
-
Laba Bank BJB Anjlok, Beban Bunga jadi Biang Kerok
-
RUPSLB Bank BJB 2023 Tunjuk Pengurus Baru untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan Makin Baik
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN
-
Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan
-
Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh
-
Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman
-
Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL