SuaraJabar.id - Karyawan Bank BJB Cabang Majalaya dengan inisial RS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada kasus korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam bank BJB kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansah mengatakan bahwa tersangka RS saat ini masih ditahan di LP Narktika Kelas IIA Bandung.
"(Tersangka RS) masih ditahan di Lapas IIA untuk 20 hari ke depan," ucap Mumuh saat dihubungi Suara.com, Senin (30/10).
Mumuh menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, bahwa RS diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Selain itu RS juga dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
RS di bank BJB Majalaya bertugas sebagai Account officer Komersial dengan tugas memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum Analisa kredit final.
Penahanan kepada RS dilakukan pihak Kejari Kabupaten Bandung pada Kamis 26 Oktober 2023. Dari foto-foto yang didapat Suara.com, tampak penyidik Kejari Kabupaten Bandung memborgol tangan RS dan memakaikan rompi tahanan.
RS dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RS juga didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kasus Korupsi Kredit Koperasi Simpan Pinjam
-
Tampang Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya yang Ditahan Kejari Bandung di Kasus Korupsi
-
Tersandung Kasus Korupsi, Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kejari Bandung
-
Laba Bank BJB Anjlok, Beban Bunga jadi Biang Kerok
-
RUPSLB Bank BJB 2023 Tunjuk Pengurus Baru untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan Makin Baik
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
Terkini
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'