SuaraJabar.id - Kasus pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Panji Gumilang pada tengah pekan ini akan memasuki tahap pemeriksaan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri jadwalkan periksa Panji pada Kamis 9 November 2023.
Pemeriksaan kepada Panji Gumilang disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu, pihak penyidik sedang memastikan apakah pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu bisa bisa dihadirkan di Bareskrim Polri pada hari pemeriksaan.
Hal ini lantaran Panji sudah berstatus terdakwa pada kasus penistaan agama.
"Nanti dikomunikasikan dulu (teknisnya), begitu juga dengan surat panggilan nanti dikoordinasikan," kata Whisnu seperti dikutip dari Antara, Senin (6/11).
Pada awal November lalu, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni transaksi keuangan pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.
Uang pinjaman tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan pembayaran pinjaman menggunakan dana yayasan.
Penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan ini sudah terjadi sejak tahun 2008 sampai 2022.
Baca Juga: Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan
Sebanyak 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir. Dari 144 rekening itu, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar sudah disita penyidik.
Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar.
Dari hasil penelusuran, terdapat dana yang digunakan pribadi kurang lebih Rp13 miliar. Sepanjang 2008 sampai dengan 2022, dari 144 rekening yang diblokir, penyidik menemukan nilai total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.
Sementara untuk kasus penistaan agama, Panji Gumilang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat sejak tanggal 30 Oktober 2023.
Berita Terkait
-
Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan
-
KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi
-
Modus TPPU Panji Gumilang: Duit Mengalir Ke 144 Rekening, Nilainya Tembus Rp 1,1 Triliun
-
Panji Gumilang Kembali Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Kasus TPPU, Transaksi Rekening Tembus Rp 1 Triliun Lebih
-
Panji Gumilang Pakai Lima KTP Berbeda, Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Dokumen
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land