SuaraJabar.id - Kasus pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Panji Gumilang pada tengah pekan ini akan memasuki tahap pemeriksaan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri jadwalkan periksa Panji pada Kamis 9 November 2023.
Pemeriksaan kepada Panji Gumilang disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu, pihak penyidik sedang memastikan apakah pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu bisa bisa dihadirkan di Bareskrim Polri pada hari pemeriksaan.
Hal ini lantaran Panji sudah berstatus terdakwa pada kasus penistaan agama.
Baca Juga: Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan
"Nanti dikomunikasikan dulu (teknisnya), begitu juga dengan surat panggilan nanti dikoordinasikan," kata Whisnu seperti dikutip dari Antara, Senin (6/11).
Pada awal November lalu, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni transaksi keuangan pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.
Uang pinjaman tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan pembayaran pinjaman menggunakan dana yayasan.
Penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan ini sudah terjadi sejak tahun 2008 sampai 2022.
Baca Juga: KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi
Sebanyak 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir. Dari 144 rekening itu, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar sudah disita penyidik.
Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar.
Dari hasil penelusuran, terdapat dana yang digunakan pribadi kurang lebih Rp13 miliar. Sepanjang 2008 sampai dengan 2022, dari 144 rekening yang diblokir, penyidik menemukan nilai total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.
Sementara untuk kasus penistaan agama, Panji Gumilang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat sejak tanggal 30 Oktober 2023.
Berita Terkait
-
Potret Prabowo Sambut Langsung Presiden Erdogan di Istana Bogor
-
Penampakan Bendungan Leuwikeris Ciamis Dipenuhi Sampah
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Japto Soerjosoemarno Partai Apa? Diperiksa KPK Terkait Dugaan Keterlibatan dalam TPPU
-
Tawuran Mematikan di Depok, Seorang Pelajar Meregang Nyawa
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi