SuaraJabar.id - Viral video yang memperlihatkan seorang wanita mengamuk di sebuah klinik kesehatan di Tasikmalaya, Jawa Barat. Wanita tersebut mengamuk ke petugas klinik lantaran ada dugaan pelayanan buruk yang sebabkan bayi yang baru lahir meninggal dunia.
Si wanita, Nadia Anastasia (31) yang mengamuk tersebut merupakan kakak dari ibu bayi malang tersebut. Menurut Nadia, pihak klinik tidak memberikan pelayanan baik kepada adiknya saat akan melahirkan pada Senin (13/11) malam.
Menurut Nadia, pelayanan kurang baik itu seperti salah satunya petugas yang menangani pasien tidak profesional seperti bekerja sambil bermain telepon seluler, kemudian diduga jadi objek mahasiswa yang sedang praktik di klinik itu.
Selanjutnya setelah selesai persalinan, adiknya tidak dibersihkan seperti pada umumnya, sedangkan bayi yang memiliki berat badan sekitar 1,5 kilogram oleh petugas dimasukkan ke inkubator.
Selanjutnya pihak klinik meminta ibu dan bayinya untuk pulang ke rumah, pada Selasa (14/11) karena tidak ada yang perlu ditangani lebih lanjut.
Namun belum satu hari di rumah, kondisi bayi tidak bergerak, lalu membawanya ke klinik tempat bayi itu dilahirkan, kemudian dinyatakan meninggal dunia, lalu dipastikan lagi dengan memeriksakannya ke rumah sakit, namun tetap tidak tertolong.
Terkait kasus ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tasikmalaya janjikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Nanti pasti kita akan mencari informasi yang lengkap dulu, baru nanti kita seperti apa, nanti kita lihat perkembangannya dulu," kata Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya Uus Supangat.
Uus mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi adanya permasalahan di klinik persalinan tersebut, Rabu (15/11), kemudian dilakukan pemanggilan terhadap pihak klinik untuk dimintai keterangan.
Selain itu, lanjut dia, Dinkes Kota Tasikmalaya juga mendapatkan laporan dari pihak pasien yang mengadukan tentang pelayanan kesehatan di klinik tersebut yang dinilai telah merugikannya.
"Kasusnya seperti apa juga kan belum tahu, dari pihak keluarga seperti apa versinya, dari pihak pemberi pelayanan seperti apa kan belum tahu," katanya.
Ia menyampaikan dalam kasus tersebut Dinkes Kota Tasikmalaya sudah bergerak untuk segera menyelesaikannya dengan tetap memberikan kesempatan penjelasan dari kedua belah pihak.
"Kalau Dinas Kesehatan dalam hal ini hanya melihat kasusnya seperti apa, kita akan menghormati hak masing-masing dan kewajiban masing-masing gitu," ungkapnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Viral Bupati Tasikmalaya Kepleset Ucap Bantu Israel Diiringi Teriakan Takbir, Ade Sugianto: Saya Minta Maaf
-
Penagih Utang Tewas Dibunuh Ibu Muda, Jasad Korban Dibuang ke Sungai Cipelang Dibungkus Seprai Hello Kitty
-
Bilik dan Kotak Suara untuk Pemilu 2024 Telah Disalurkan ke 27 Kabupaten/Kota di Jabar
-
Gadis 17 Tahun di Cibadak Akhiri Hidup dengan Cara Tragis, Ada Dugaan Akibat Bullying?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi
-
Rahasia Kulit Sehat Dimulai dari Pakaian: Hindari Kesalahan Ini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung