SuaraJabar.id - Ketua Komisioner KPUD Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat bersama stakeholder terkait titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Titik pemasangan APK akan ditentukan KPU, sehingga semua peserta pemilu tidak boleh melakukan pemasangan di tempat yang sudah ditentukan.
"Ada dibahas juga soal ukuran APK, sudah kami tentukan agar sesuai regulasi yang mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023," kata Ogi Ahmad Fauzi kepada Suara.com pada Selasa, 21 November 2023.
Ogi Ahmad Fauzi menjelaskan saat ini KPU masih menunggu dari pemerintah daerah tentang lokasi yang nantinya akan dipakai sebagai titik atau tempat pemasangan APK.
Baca Juga: Gerak-gerik Perwira Polisi dan Bintara yang Masuk ke TKP Pembunuhan Subang Bakal Kena Tindak Pidana?
Pertemuan akan dilakukan bersama Kesbangpol, Polres, Kodim, Bawaslu, dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, lalu kemudian akan disampaikan KPU kepada peserta, yakni partai politik.
"Setelah ditetapkan, kami berharap peserta pemilu baik itu caleg dan partai politik bisa mengikuti aturan, kita jaga sama-sama sehingga pesta demokrasi yang berkualitas di Sumedang bisa terjaga," tandasnya.
Ogi Ahmad Fauzi menambahkan berdasarkan aturan, kampanye seluruh peserta pemilu baru akan pada 28 November 2023.
Untuk saat ini kata dia, partai dan calon anggota legislatif, tidak memasang APK, sebelum pada masanya nanti diperbolehkan
"Saat ini memang APK itu tidak boleh dipasang, ada saatnya pada masa kampanye dan peserta pemilu juga harus mentaati aturan pemasangan APK sesuai titik atau zonasi yang disiapkan KPU," ujar dia.
Kriteria zonasi pemasangan APK
Titik APK ini ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu:
Baca Juga: Tok! UMP Jabar 2024 Cuma Naik 3,57 Persen, Bey Triadi Persilahkan Buruh Unjuk Rasa Tapi Jangan Mogok
Keterjangkauan massa: APK harus ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau oleh massa pemilih, sehingga dapat dilihat dan dibaca oleh banyak orang.
APK di tempat umum: Kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, APK harus ditempatkan di lokasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tidak boleh dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat-tempat lain yang dilarang.
Ketertiban dan keindahan: APK harus ditempatkan di lokasi yang tidak mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.
Titik APK ini biasanya ditentukan melalui rapat bersama antara KPU dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan peserta Pemilu.
Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati titik-titik lokasi penempatan APK yang memenuhi semua pertimbangan di atas.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
-
Kasus Dana Iklan BJB, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa Setelah Lebaran, Apa Saja yang Disiapkan KPK?
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham