SuaraJabar.id - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2024 resmi mengalami kenaikan. UMP Jabar 2024 resmi diangka Rp2.057.495 atau alami kenaikan sebesar 3,57 persen dibanding tahun 2023.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey.
UMP Jabar 2024 ini jauh dibawah permintaan serikat buruh yang menunut 15 persen. Menurut Bey, pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi, termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan.
"Kami tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan," ucapnya.
Terkait dengan kemungkinan terjadinya penolakan dari kalangan pekerja, Bey mengatakan bahwa dalam kehidupan berdemokrasi, unjuk rasa diperbolehkan namun dia berpesan untuk tetap tertib dan tidak anarkis.
"Saya harap juga tidak sampai ada pemogokan, karena kan aturannya seperti itu harus dilihat juga karena tentunya ini mewakili kepentingan berbagai pihak," tuturnya.
Sama halnya dengan itu, Bey juga mengatakan bahwa para pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan upah ini, karena keputusan ini telah disepakati.
"Kalau tidak disetujui kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan keputusan. Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi jabar," jelasnya. [Antara]
Baca Juga: Ogah Patuh pada Ridwan Kamil soal Penyesuaian Upah Buruh, Apindo Jabar: Overlapping of Power
Berita Terkait
-
Ogah Patuh pada Ridwan Kamil soal Penyesuaian Upah Buruh, Apindo Jabar: Overlapping of Power
-
Ternyata Ini Alasan Ridwan Kamil Tetapkan Kenaikan UMP Jabar 2023 hanya 7,88 Persen
-
Upah Minimum 2023 Cuma Naik Seuprit di Tengah Ancaman Resesi Global, Mampukah Buruh Bertahan?
-
Dibayangi Ancaman PHK Massal, Disnakertrans Jawa Barat: Kurangi Upah Manajer dan Direktur
-
Ribuan Buruh Jabar Geruduk Gedung Sate Tolak Kenaikan BBM dan Tuntut Upah Naik
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi
-
Dramatis! Kronologi WNI Asal Sukabumi Jadi Korban Pengantin Pesanan di China