SuaraJabar.id - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2024 resmi mengalami kenaikan. UMP Jabar 2024 resmi diangka Rp2.057.495 atau alami kenaikan sebesar 3,57 persen dibanding tahun 2023.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey.
UMP Jabar 2024 ini jauh dibawah permintaan serikat buruh yang menunut 15 persen. Menurut Bey, pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi, termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan.
"Kami tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan," ucapnya.
Terkait dengan kemungkinan terjadinya penolakan dari kalangan pekerja, Bey mengatakan bahwa dalam kehidupan berdemokrasi, unjuk rasa diperbolehkan namun dia berpesan untuk tetap tertib dan tidak anarkis.
"Saya harap juga tidak sampai ada pemogokan, karena kan aturannya seperti itu harus dilihat juga karena tentunya ini mewakili kepentingan berbagai pihak," tuturnya.
Sama halnya dengan itu, Bey juga mengatakan bahwa para pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan upah ini, karena keputusan ini telah disepakati.
"Kalau tidak disetujui kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan keputusan. Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi jabar," jelasnya. [Antara]
Baca Juga: Ogah Patuh pada Ridwan Kamil soal Penyesuaian Upah Buruh, Apindo Jabar: Overlapping of Power
Berita Terkait
-
Ogah Patuh pada Ridwan Kamil soal Penyesuaian Upah Buruh, Apindo Jabar: Overlapping of Power
-
Ternyata Ini Alasan Ridwan Kamil Tetapkan Kenaikan UMP Jabar 2023 hanya 7,88 Persen
-
Upah Minimum 2023 Cuma Naik Seuprit di Tengah Ancaman Resesi Global, Mampukah Buruh Bertahan?
-
Dibayangi Ancaman PHK Massal, Disnakertrans Jawa Barat: Kurangi Upah Manajer dan Direktur
-
Ribuan Buruh Jabar Geruduk Gedung Sate Tolak Kenaikan BBM dan Tuntut Upah Naik
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Sukabumi Batal Mulai Tahun Ini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal