SuaraJabar.id - Pemerintah menegaskan bakal kembali menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai acuan penghitungan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2023. Hal tersebut tak sejalan dengan keinginan buruh yang ingin UMK naik signifikan pada 2023 mendatang.
Pasalnya, jika berkaca pada penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 Jawa Barat yang acuannya menggunakan PP itu, kenaikannya 7,88 persen, atau dari Rp 1.841.487,31 menjadi Rp 1.986.670,17 pada 2023.
Di mata buruh, kenaikan upah minimum baik UMK atau UMP idealnya minimal di atas 10 persen. Pasalnya, kebijakan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi pada beberapa waktu lalu dinilai memicu kenaikan harga rata-rata 10 persen.
Sinta Dede Nuryani (21) adalah salah satu buruh yang berharap Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi naik cukup signifikan tahun 2023. Ia punya alasan akan keinginannya itu.
Warga asal Kota Cimahi itu memang belum berkeluarga. Namun gajinya saat ini menurutnya sangat pas-pasan untuk memenuhi kebutuhuan hidup sehari-hari ditengah himpitan harga-harga yang terus naik.
Tahun ini, Sinta yang bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Melong, Kota Cimahi itu mendapat gaji Rp 3.272.668 sesuai UMK tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Wah ,kalo buat kebutuhan masih kurang. Apalagi BBM naiknya pesat," ujar Sinta kepada Suara.com pada Selasa (29/11/2022).
Ia mengaku dalam sehari harus mengeluarkan Rp 150 ribu untuk kebutuhannya dari mulai makan, bensin dan sebagainya. Namun besaran itu tidak melulu sama, setiap harinya.
"Bensin, makan 3x ,belum jajan. Terus kadang ada kebutuhan mendadak,air minum dan lain-lain," tutur Sinta.
Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan 3 Bantuan Sekaligus di Cianjur
Namun jika mengacu rata-rata besaran pengeluarannnya mencapai Rp 150 ribu jelas di atas upah yang didapat Sinta setiap bulannya. Dengan gaji yang didapat, ia pun harus pintar mengelola uang yang didapatnya.
"Iya minus, kadang cukup kadang enggak. Gimana kita bisa ngebagi-baginya. Kadang per hari ngga segitu (Rp 150 ribu) ngga nentu, tapi kalo di jumlahin semuanya kebutuhan, segitu ka. Kebutuhan orang kan beda-beda apalagi perempuan banyak kebutuhannya," ujar Sinta.
Menghadapi tahun 2023, Sinta berharap UMK di Kota Cimahi naik minimal 10-12 persen. Ia menilai kebutuhan hidup buruh di Kota Cimahi saat ini terus meningkat seiring naiknya BBM yang diikuti dengan kenaikan kebutuhan lainnya.
Kekinian, Pemprov Jabar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,88 persen dari Rp 1.841.487 tahun 2022 menjadi Rp 1.986.670,17 tahun 2023. Sementara keputusan UMK di Jabar akan diumumkan Desember mendatang.
"Harapannya, semoga dinaikin dengan jumlah kebutuhan kenaikan BBM sekarang. 10 persen maksimal 12 persen," kata Sinta.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Prof Deby Vinski akan Pimpin Kongress Stem Cell Dunia di Jepang, Perancis dan Inggris
-
Korupsi Lahan di Subang, Lima Pejabat Desa Cibogo Jadi Tersangka
-
5 Poin Penting Stadion Pakansari Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
-
Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Tangani 73 Rumah Terdampak di Cijayanti
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore