Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 30 November 2022 | 10:45 WIB
DOK - Sejumlah elemen buruh saat sedang demo di depan kantor Disnaker Kota Bekasi untuk menuntut kenaikan UMK 2023, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Danan Arya)

SuaraJabar.id - Pemerintah menegaskan bakal kembali menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai acuan penghitungan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2023. Hal tersebut tak sejalan dengan keinginan buruh yang ingin UMK naik signifikan pada 2023 mendatang.

Pasalnya, jika berkaca pada penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 Jawa Barat yang acuannya menggunakan PP itu, kenaikannya 7,88 persen, atau dari Rp 1.841.487,31 menjadi Rp 1.986.670,17 pada 2023.

Di mata buruh, kenaikan upah minimum baik UMK atau UMP idealnya minimal di atas 10 persen. Pasalnya, kebijakan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi pada beberapa waktu lalu dinilai memicu kenaikan harga rata-rata 10 persen.

Sinta Dede Nuryani (21) adalah salah satu buruh yang berharap Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi naik cukup signifikan tahun 2023. Ia punya alasan akan keinginannya itu.

Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan 3 Bantuan Sekaligus di Cianjur

Warga asal Kota Cimahi itu memang belum berkeluarga. Namun gajinya saat ini menurutnya sangat pas-pasan untuk memenuhi kebutuhuan hidup sehari-hari ditengah himpitan harga-harga yang terus naik.

Tahun ini, Sinta yang bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Melong, Kota Cimahi itu mendapat gaji Rp 3.272.668 sesuai UMK tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Wah ,kalo buat kebutuhan masih kurang. Apalagi BBM naiknya pesat," ujar Sinta kepada Suara.com pada Selasa (29/11/2022).

Ia mengaku dalam sehari harus mengeluarkan Rp 150 ribu untuk kebutuhannya dari mulai makan, bensin dan sebagainya. Namun besaran itu tidak melulu sama, setiap harinya.

"Bensin, makan 3x ,belum jajan. Terus kadang ada kebutuhan mendadak,air minum dan lain-lain," tutur Sinta.

Baca Juga: Dari Film Jadi Kenyataan, Mobil Terbang Diujicoba Tahun 2024 di IKN

Namun jika mengacu rata-rata besaran pengeluarannnya mencapai Rp 150 ribu jelas di atas upah yang didapat Sinta setiap bulannya. Dengan gaji yang didapat, ia pun harus pintar mengelola uang yang didapatnya.

"Iya minus, kadang cukup kadang enggak. Gimana kita bisa ngebagi-baginya. Kadang per hari ngga segitu (Rp 150 ribu) ngga nentu, tapi kalo di jumlahin semuanya kebutuhan, segitu ka. Kebutuhan orang kan beda-beda apalagi perempuan banyak kebutuhannya," ujar Sinta.

Menghadapi tahun 2023, Sinta berharap UMK di Kota Cimahi naik minimal 10-12 persen. Ia menilai kebutuhan hidup buruh di Kota Cimahi saat ini terus meningkat seiring naiknya BBM yang diikuti dengan kenaikan kebutuhan lainnya.

Kekinian, Pemprov Jabar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,88 persen dari Rp 1.841.487 tahun 2022 menjadi Rp 1.986.670,17 tahun 2023. Sementara keputusan UMK di Jabar akan diumumkan Desember mendatang.

"Harapannya, semoga dinaikin dengan jumlah kebutuhan kenaikan BBM sekarang. 10 persen maksimal 12 persen," kata Sinta.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More