SuaraJabar.id - Pemerintah menegaskan bakal kembali menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai acuan penghitungan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2023. Hal tersebut tak sejalan dengan keinginan buruh yang ingin UMK naik signifikan pada 2023 mendatang.
Pasalnya, jika berkaca pada penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 Jawa Barat yang acuannya menggunakan PP itu, kenaikannya 7,88 persen, atau dari Rp 1.841.487,31 menjadi Rp 1.986.670,17 pada 2023.
Di mata buruh, kenaikan upah minimum baik UMK atau UMP idealnya minimal di atas 10 persen. Pasalnya, kebijakan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi pada beberapa waktu lalu dinilai memicu kenaikan harga rata-rata 10 persen.
Sinta Dede Nuryani (21) adalah salah satu buruh yang berharap Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi naik cukup signifikan tahun 2023. Ia punya alasan akan keinginannya itu.
Warga asal Kota Cimahi itu memang belum berkeluarga. Namun gajinya saat ini menurutnya sangat pas-pasan untuk memenuhi kebutuhuan hidup sehari-hari ditengah himpitan harga-harga yang terus naik.
Tahun ini, Sinta yang bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Melong, Kota Cimahi itu mendapat gaji Rp 3.272.668 sesuai UMK tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Wah ,kalo buat kebutuhan masih kurang. Apalagi BBM naiknya pesat," ujar Sinta kepada Suara.com pada Selasa (29/11/2022).
Ia mengaku dalam sehari harus mengeluarkan Rp 150 ribu untuk kebutuhannya dari mulai makan, bensin dan sebagainya. Namun besaran itu tidak melulu sama, setiap harinya.
"Bensin, makan 3x ,belum jajan. Terus kadang ada kebutuhan mendadak,air minum dan lain-lain," tutur Sinta.
Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan 3 Bantuan Sekaligus di Cianjur
Namun jika mengacu rata-rata besaran pengeluarannnya mencapai Rp 150 ribu jelas di atas upah yang didapat Sinta setiap bulannya. Dengan gaji yang didapat, ia pun harus pintar mengelola uang yang didapatnya.
"Iya minus, kadang cukup kadang enggak. Gimana kita bisa ngebagi-baginya. Kadang per hari ngga segitu (Rp 150 ribu) ngga nentu, tapi kalo di jumlahin semuanya kebutuhan, segitu ka. Kebutuhan orang kan beda-beda apalagi perempuan banyak kebutuhannya," ujar Sinta.
Menghadapi tahun 2023, Sinta berharap UMK di Kota Cimahi naik minimal 10-12 persen. Ia menilai kebutuhan hidup buruh di Kota Cimahi saat ini terus meningkat seiring naiknya BBM yang diikuti dengan kenaikan kebutuhan lainnya.
Kekinian, Pemprov Jabar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,88 persen dari Rp 1.841.487 tahun 2022 menjadi Rp 1.986.670,17 tahun 2023. Sementara keputusan UMK di Jabar akan diumumkan Desember mendatang.
"Harapannya, semoga dinaikin dengan jumlah kebutuhan kenaikan BBM sekarang. 10 persen maksimal 12 persen," kata Sinta.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian
-
Tak Perlu Macet-macetan Pindah Spot, Enchanting Valley Tawarkan Solusi Liburan Seharian di Puncak
-
Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan
-
Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang