Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 04 Januari 2023 | 15:52 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraJabar.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melakukan overlapping of power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.

Keputusan yang dimaksud Ketua Apindo Jabar itu adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan.

Menurutnya, penyusunan struktur dan skala upah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No 1 Tahun 2017 jo PP 36 Tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah.

Penyusunan struktur dan skala upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan," katanya, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Babak Baru Pernyataan Ridwan Kamil Soal Dana Rp 1 Triliun untuk Nahdlatul Ulama Jawa Barat: BPK dan KPK Diminta Turun Tangan

Sesuai perundang-undangan, kata dia, kewenangan gubernur dalam hal pengupahan hanya dua, yaitu wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Sedangkan kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari struktur dan skala upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur.

"SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi seharusnya gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," ujarnya.

SK Gubernur Jawa Barat Tentang SSU ini banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi.

"Maka secara hukum SK tersebut inskontitusional dan apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat," katanya.

Apindo Jabar meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut keputusan tersebut, karena SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.

Baca Juga: Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju

"Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," ujarnya.

Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, Ketua Apindo Jabar mengimbau perusahaan segara menyusun struktur dan skala upah dengan berpedoman pada Permenaker No 1 Tahun 2017.

Load More