SuaraJabar.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melakukan overlapping of power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.
Keputusan yang dimaksud Ketua Apindo Jabar itu adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan.
Menurutnya, penyusunan struktur dan skala upah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No 1 Tahun 2017 jo PP 36 Tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah.
Penyusunan struktur dan skala upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan," katanya, Rabu (4/1/2023).
Sesuai perundang-undangan, kata dia, kewenangan gubernur dalam hal pengupahan hanya dua, yaitu wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Sedangkan kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari struktur dan skala upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur.
"SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi seharusnya gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," ujarnya.
SK Gubernur Jawa Barat Tentang SSU ini banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi.
"Maka secara hukum SK tersebut inskontitusional dan apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat," katanya.
Apindo Jabar meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut keputusan tersebut, karena SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.
Baca Juga: Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju
"Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," ujarnya.
Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, Ketua Apindo Jabar mengimbau perusahaan segara menyusun struktur dan skala upah dengan berpedoman pada Permenaker No 1 Tahun 2017.
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Ridwan Kamil Mendadak The Jakmania, Coach Justin Beri Respons Menohok: Oportunis!
-
Akademisi Sebut Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil sebagai Kebohongan
-
Beda Pendidikan Susi Pudjiastuti vs Ridwan Kamil, Disentil Gegara Pidato Seksis Soal Janda
-
Satu Banding 3 Beda Kekayaan Ridwan Kamil Vs Susi Pudjiastuti: Ayo Mau Omong Apa?
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya