SuaraJabar.id - Minimarket yang ada di kawasan Pesantren Daarut Tauhiid (DT), Jalan Geger Kalong Girang, kota Bandung disegel oleh satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan penyegelan sementara tersebut dilakukan, lantaran minimarket itu melanggar Perda Kota Bandung.
Pelanggaran tersebut di antaranya tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.
Selain itu, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan aduan masyarakat, untuk itu langsung memeriksa ke lokasi.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," kata Rasdian dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Rasdian menuturkan, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut, selain itu tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.
"Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya. Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," jelasnya.
Jam operasional minimarket tersebut juga melewati batas yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.
Minimarket tersebut, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas. Sehingga, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.
Baca Juga: Persib vs Persija Terancam Tanpa Penonton, Ini Penyebabnya
"Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut. Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung, jika merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas.
"Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya sebuah video viral yang memperlihatkan Pendakwah KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym tengah memberikan nasihat bijak kepada anak muda yang tengah nongkrong tengah malam.
Pada momen video itu, Aa Gym menyampaikan keresahannya terkait kondisi lingkungan sekitar Pondok Pesantren Daarut Tauhiid pada malam hari yang dipenuhi anak-anak tengah nongkrong.
Sambil melakukan live di Instagram pribadinya, pada Jumat, 1 Maret 2024, Aa Gym menunjukkan, di sebuah minimarket dekat dengan pesantrennya, terdapat anak-anak muda yang sedang berkumpul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September
-
Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September
-
14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Bantu Warga Lampung Selatan Lepas dari Rentenir
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas