SuaraJabar.id - Seorang pria dengan nama David Heydar Pratama (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Regol, karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, pelaku nekat menipu seorang wanita asal Kabupaten Bandung hingga ratusan juta.
Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder dan dalam profilnya memakai nama akun Antonius Felix Rompas, selain itu pelaku juga menggunakan seragam kepolisian dengan atribut lengkap supaya korban percaya.
"Modus operandi yang bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri," kata Budi Sartono.
Komunikasi pelaku dengan korban berlanjut ke WhatsApp, kemudian hubungannya semakin dekat dan pelaku berulang kali meminjam uang kepada korban hingga total Rp165 juta.
Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk mengurusi masalah terkait pelanggaran kode etik. Karena merasa kasihan, korban sampai mengadaikan BPKB kendaraannya untuk mengirimkan uang kepada David.
"Korban karena tidak tega meminjamkan dengan menggadaikan BPKB kendaraan korban," ucapnya menambahkan.
Setelah itu, pelaku tidak ada kabar dan tak bisa dihubungi, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di indekosnya di Dago, Kota Bandung.
Uang hasil menipu digunakan pelaku untuk berjudi slot. Aksi tersebut ternyata bukan yang pertama, pasalnya David mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Solihin GP Meninggal Dunia, Iwan Bule Kenang Wejangan Mang Ihin
"Uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot," ungkapnya.
Pada pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa seragam polisi, pin Reserse, hingga korek api berbentuk senjata api. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Solihin GP Meninggal Dunia, Iwan Bule Kenang Wejangan Mang Ihin
-
Sang Anak Beberkan Kondisi Solihin GP Sebelum Hembuskan Nafas Terakhir: Pernah 6 Kali Stroke
-
Kabar Duka! Jawa Barat Kehilangan Tokoh Besar: Solihin GP Meninggal Dunia
-
Duduk Perkara Satu Keluarga di Kota Banjar Diusir Warga: Mereka Harus Pergi!
-
5 Fakta Menarik Pasca Persib Bandung Sikat RANS Empat Gol Tanpa Balas
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Adu Megah Dua Ikon Jabar: Masjid Nurul Wathon Ngebut 8 Bulan vs Al Jabbar Telan Dana Triliunan
-
Gak Perlu Jauh-Jauh, 5 Spot Wisata Hits di Depok yang Cocok Buat Quality Time Bareng Keluarga
-
Tembus Peringkat 42 Dunia, Ternyata Ini Rahasia IPB University Sapu Bersih Penghargaan Nasional
-
Berikut Sederet Capaian BRI & Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
4 Surga Wisata Alam di Sukabumi untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun yang Memukau