SuaraJabar.id - Seorang pria dengan nama David Heydar Pratama (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Regol, karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, pelaku nekat menipu seorang wanita asal Kabupaten Bandung hingga ratusan juta.
Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder dan dalam profilnya memakai nama akun Antonius Felix Rompas, selain itu pelaku juga menggunakan seragam kepolisian dengan atribut lengkap supaya korban percaya.
"Modus operandi yang bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri," kata Budi Sartono.
Komunikasi pelaku dengan korban berlanjut ke WhatsApp, kemudian hubungannya semakin dekat dan pelaku berulang kali meminjam uang kepada korban hingga total Rp165 juta.
Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk mengurusi masalah terkait pelanggaran kode etik. Karena merasa kasihan, korban sampai mengadaikan BPKB kendaraannya untuk mengirimkan uang kepada David.
"Korban karena tidak tega meminjamkan dengan menggadaikan BPKB kendaraan korban," ucapnya menambahkan.
Setelah itu, pelaku tidak ada kabar dan tak bisa dihubungi, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di indekosnya di Dago, Kota Bandung.
Uang hasil menipu digunakan pelaku untuk berjudi slot. Aksi tersebut ternyata bukan yang pertama, pasalnya David mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Solihin GP Meninggal Dunia, Iwan Bule Kenang Wejangan Mang Ihin
"Uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot," ungkapnya.
Pada pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa seragam polisi, pin Reserse, hingga korek api berbentuk senjata api. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Solihin GP Meninggal Dunia, Iwan Bule Kenang Wejangan Mang Ihin
-
Sang Anak Beberkan Kondisi Solihin GP Sebelum Hembuskan Nafas Terakhir: Pernah 6 Kali Stroke
-
Kabar Duka! Jawa Barat Kehilangan Tokoh Besar: Solihin GP Meninggal Dunia
-
Duduk Perkara Satu Keluarga di Kota Banjar Diusir Warga: Mereka Harus Pergi!
-
5 Fakta Menarik Pasca Persib Bandung Sikat RANS Empat Gol Tanpa Balas
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Cerita Dedi Kusnandar 'Todong' Jersey Legenda AS Roma: Awalnya Ragu, Ternyata Totti Begitu Ramah
-
Ciaul Pasir Makan Korban: Pria Paruh Baya Terluka Akibat Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki
-
Hanya Jadi Objek Foto Tapi Tak Pernah Dibantu: Rumah Nyaris Roboh Dihuni Belasan Orang di Bandung
-
Malam Mencekam di Ciloa: Tembok Tebing Ambrol, Dua Motor Terkubur di Ruang Tamu Usai Longsor
-
Sedot Air Tanah Tapi 'Emoh' Urus Izin: Ratusan Pengusaha di Banjar Kini Berada di Ujung Tanduk