SuaraJabar.id - Seorang pria dengan nama David Heydar Pratama (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Regol, karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, pelaku nekat menipu seorang wanita asal Kabupaten Bandung hingga ratusan juta.
Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder dan dalam profilnya memakai nama akun Antonius Felix Rompas, selain itu pelaku juga menggunakan seragam kepolisian dengan atribut lengkap supaya korban percaya.
"Modus operandi yang bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri," kata Budi Sartono.
Komunikasi pelaku dengan korban berlanjut ke WhatsApp, kemudian hubungannya semakin dekat dan pelaku berulang kali meminjam uang kepada korban hingga total Rp165 juta.
Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk mengurusi masalah terkait pelanggaran kode etik. Karena merasa kasihan, korban sampai mengadaikan BPKB kendaraannya untuk mengirimkan uang kepada David.
"Korban karena tidak tega meminjamkan dengan menggadaikan BPKB kendaraan korban," ucapnya menambahkan.
Setelah itu, pelaku tidak ada kabar dan tak bisa dihubungi, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di indekosnya di Dago, Kota Bandung.
Uang hasil menipu digunakan pelaku untuk berjudi slot. Aksi tersebut ternyata bukan yang pertama, pasalnya David mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Solihin GP Meninggal Dunia, Iwan Bule Kenang Wejangan Mang Ihin
"Uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot," ungkapnya.
Pada pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa seragam polisi, pin Reserse, hingga korek api berbentuk senjata api. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Solihin GP Meninggal Dunia, Iwan Bule Kenang Wejangan Mang Ihin
-
Sang Anak Beberkan Kondisi Solihin GP Sebelum Hembuskan Nafas Terakhir: Pernah 6 Kali Stroke
-
Kabar Duka! Jawa Barat Kehilangan Tokoh Besar: Solihin GP Meninggal Dunia
-
Duduk Perkara Satu Keluarga di Kota Banjar Diusir Warga: Mereka Harus Pergi!
-
5 Fakta Menarik Pasca Persib Bandung Sikat RANS Empat Gol Tanpa Balas
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Sejarah Terukir di Thailand! Persib Pecahkan Dahaga Kemenangan 30 Tahun di AFC Champions League Two
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka, Misteri Susu atau Makanan? Garut Tetapkan KLB
-
Warisan Leluhur yang Mendunia, Kopi Excelsa Sumedang Kini Lebih Produktif
-
Terungkap! Alasan Mantan Menteri Jadi Ketum PPP: Amir Uskara Disebut-sebut
-
Aksi Boyong Pejabat Dedi Mulyadi dari Purwakarta ke Jabar Disorot, Sah atau Langgar Etika?