SuaraJabar.id - Seorang pria dengan nama David Heydar Pratama (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Regol, karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, pelaku nekat menipu seorang wanita asal Kabupaten Bandung hingga ratusan juta.
Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder dan dalam profilnya memakai nama akun Antonius Felix Rompas, selain itu pelaku juga menggunakan seragam kepolisian dengan atribut lengkap supaya korban percaya.
"Modus operandi yang bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri," kata Budi Sartono.
Komunikasi pelaku dengan korban berlanjut ke WhatsApp, kemudian hubungannya semakin dekat dan pelaku berulang kali meminjam uang kepada korban hingga total Rp165 juta.
Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk mengurusi masalah terkait pelanggaran kode etik. Karena merasa kasihan, korban sampai mengadaikan BPKB kendaraannya untuk mengirimkan uang kepada David.
"Korban karena tidak tega meminjamkan dengan menggadaikan BPKB kendaraan korban," ucapnya menambahkan.
Setelah itu, pelaku tidak ada kabar dan tak bisa dihubungi, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di indekosnya di Dago, Kota Bandung.
Uang hasil menipu digunakan pelaku untuk berjudi slot. Aksi tersebut ternyata bukan yang pertama, pasalnya David mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Solihin GP Meninggal Dunia, Iwan Bule Kenang Wejangan Mang Ihin
"Uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot," ungkapnya.
Pada pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa seragam polisi, pin Reserse, hingga korek api berbentuk senjata api. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Solihin GP Meninggal Dunia, Iwan Bule Kenang Wejangan Mang Ihin
-
Sang Anak Beberkan Kondisi Solihin GP Sebelum Hembuskan Nafas Terakhir: Pernah 6 Kali Stroke
-
Kabar Duka! Jawa Barat Kehilangan Tokoh Besar: Solihin GP Meninggal Dunia
-
Duduk Perkara Satu Keluarga di Kota Banjar Diusir Warga: Mereka Harus Pergi!
-
5 Fakta Menarik Pasca Persib Bandung Sikat RANS Empat Gol Tanpa Balas
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Rakernas 2026, APUDSI Targetkan Infrastruktur Nasional Rampung dalam Dua Bulan
-
MUI Tasikmalaya: Ahmadiyah Sebagai Warga Negara Harus Dilindungi Sesuai Konstitusi
-
Waka BGN Minta Pekerja Keramba di Purwakarta Dijadikan Pengusaha Perikanan
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus