SuaraJabar.id - Seorang pria dengan nama David Heydar Pratama (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Regol, karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, pelaku nekat menipu seorang wanita asal Kabupaten Bandung hingga ratusan juta.
Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder dan dalam profilnya memakai nama akun Antonius Felix Rompas, selain itu pelaku juga menggunakan seragam kepolisian dengan atribut lengkap supaya korban percaya.
"Modus operandi yang bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri," kata Budi Sartono.
Baca Juga: Solihin GP Meninggal Dunia, Iwan Bule Kenang Wejangan Mang Ihin
Komunikasi pelaku dengan korban berlanjut ke WhatsApp, kemudian hubungannya semakin dekat dan pelaku berulang kali meminjam uang kepada korban hingga total Rp165 juta.
Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk mengurusi masalah terkait pelanggaran kode etik. Karena merasa kasihan, korban sampai mengadaikan BPKB kendaraannya untuk mengirimkan uang kepada David.
"Korban karena tidak tega meminjamkan dengan menggadaikan BPKB kendaraan korban," ucapnya menambahkan.
Setelah itu, pelaku tidak ada kabar dan tak bisa dihubungi, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di indekosnya di Dago, Kota Bandung.
Uang hasil menipu digunakan pelaku untuk berjudi slot. Aksi tersebut ternyata bukan yang pertama, pasalnya David mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Sang Anak Beberkan Kondisi Solihin GP Sebelum Hembuskan Nafas Terakhir: Pernah 6 Kali Stroke
"Uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot," ungkapnya.
Pada pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa seragam polisi, pin Reserse, hingga korek api berbentuk senjata api. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Solihin GP Meninggal Dunia, Iwan Bule Kenang Wejangan Mang Ihin
-
Sang Anak Beberkan Kondisi Solihin GP Sebelum Hembuskan Nafas Terakhir: Pernah 6 Kali Stroke
-
Kabar Duka! Jawa Barat Kehilangan Tokoh Besar: Solihin GP Meninggal Dunia
-
Duduk Perkara Satu Keluarga di Kota Banjar Diusir Warga: Mereka Harus Pergi!
-
5 Fakta Menarik Pasca Persib Bandung Sikat RANS Empat Gol Tanpa Balas
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
Terkini
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'
-
DANA Kaget Kembali Hadir, Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Hari Ini, 1 Juli 2025
-
Dedi Mulyadi Jamin Utang BPJS Kesehatan Jabar Rp335 Miliar Beres di APBD Perubahan 2025